Ada Banyak Oknum Pejabat Yang Terkena Kasus Korupsi, Sebab Tidak Puas Dengan Jabatan Yang Dimiliki Akibat Dari “Serakah”.

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ada Banyak Oknum Pejabat Yang Terkena Kasus Korupsi, Sebab Tidak Puas Dengan Jabatan Yang Dimiliki Akibat Dari “Serakah”.

Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H

Di zaman saat ini banyak sekali kasus terkait maraknya oknum pejabat pemerintahan daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, tertangkapnya sejumlah oknum pejabat merupakan bentuk atau cerminan keserakahan dan ketidakpuasan dengan jabatan yang telah dimiliki oleh mereka.

Ini menunjukkan bahwa banyak oknum pejabat-pejabat kita yang cederung serakah.
Karena dia serakah, makanya melakukan korupsi.

Jabatan seperti Menteri, Gubernur, Bupati, maupun Wali Kota sebenarnya ialah kedudukan yang sangat nyaman.
Sayangnya karena keserakahan dan ketidakpuasan yang begitu kompleks, maka para pejabat melakukan tindakan yang merugikan masyarakat.

Pejabat-pejabat ini sebenarnya tidak melakukan korupsi saya rasa hidupnya sudah sangat layak.
Apalagi fasilitas serta gaji yang diberikan itu sudah sangat lumayan.
Bandingkan dengan masyarakat lain yang gajinya rendah, akan tetapi tidak korupsi kan.
Berarti disini sudah jelas memang pejabatnya yang serakah kan.

Saya mengharapkan kepada masyarakat umum, khususnya para anak-anak muda jika kelak dipercayakan dan memiliki jabatan yang strategis dalam struktur pemerintahan, semoga saja tidak melakukan perbuatan yang namanya korupsi.
Sebab perbuatan itu sangat merugikan banyak orang.

Sehingga kalau anda dipercayakan suatu waktu dan kedepan jadi pejabat, mohon apa saja tidak boleh serakah.
Karena kalau oknum itu sudah serakah pasti dengan sendirinya akan melakukan korupsi.
Tetapi jika hidupnya sederhana, bertanggungjawab terhadap rakyat yang dipimpinnya tentu sudah pasti dia tidak pernah melakukan korupsi.

Memasuki awal 2024 kemarin, KPK kembali gencar melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat pemerintahan daerah dan kita lihat sendirikan.
Orang yang melakukan korupsi tidak usah dikasihani apalagi membela, itu salah dan keliru, hemat saya.

Oktober 2023 lalu, KPK menangkap Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selanjutnya pada akhir Desember 2023 KPK kembali berhasil menangkap Gubernur Maluku Utara, dialah Abdul Gani Kasuba.

Dan pada awal Januari 2024 tidak lama berselang itu, KPK kembali melakukan tangkap tangan di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Salah satu penyelenggara negara yang ditangkap ialah Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Erik Adtrada ini berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Sangat memalukan !.
Semoga kita semua tegas menolak praktek korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

Menolak korupsi ialah sebuah bentuk cinta pada negara.

Kejujuran adalah awal dari kebahagiaan bersama.

Korupsi merampas hak-hak rakyat, lawanlah dengan integritas, dan jadilah pahlawan tanpa tanda jasa.

Tolak korupsi dengan tindakan nyata, kita dapat memperkuat komitmen untuk tidak terlibat dalam korupsi dan ikut serta menjaga kehormatan dan kepercayaan publik selamanya.

Gelson_patrolinews86.com

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru