Dugaan Pengolahan Limbah Pempes Tak Layak Pakai aph harus bertindak tegas

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR – patrolinews86.com -Praktik industri rumahan yang diduga mengolah kembali popok bayi (pampers) sisa produksi atau produk reject tak layak pakai kini menjadi sorotan warga Kegiatan ini dilaporkan beroperasi di wilayah Desa Cibitung tengah Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
​Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Lingkungan.

 

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, pabrik rumahan tersebut diduga mengumpulkan limbah pampers yang seharusnya dimusnahkan, lalu mengolahnya kembali untuk diedarkan atau digunakan sebagai bahan baku produk tertentu. Hal ini memicu kekhawatiran serius terkait:
​Higienitas Produk: Barang sisa produksi atau reject seringkali membawa bakteri atau zat kimia yang tidak terkontrol
​Pencemaran Lingkungan: Proses pembersihan dan pemisahan bahan limbah berpotensi mencemari sumber air warga sekitar.

​Legalitas Izin: Diduga kuat operasional pabrik rumahan ini tidak memiliki izin resmi dari Dinas Lingkungan Hidup maupun Dinas Kesehatan
​Desakan Tindakan Tegas dari Aparat
​Warga dan pengamat lingkungan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) serta dinas terkait di lingkungan Pemkab Bogor segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak).

​”Jika dibiarkan, ini bukan hanya masalah persaingan usaha yang tidak sehat, tapi masalah keselamatan konsumen dan kesehatan masyarakat Tenjolaya. Kami meminta pihak berwajib segera bertindak sebelum dampaknya meluas,” ungkap salah satu nara sumber yang enggan disebutkan namanya.

​Poin Tuntutan Masyarakat:
​Pihak Kepolisian (Polres Bogor): Segera melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum produksi
​Dinas Kesehatan: Memastikan produk yang dihasilkan tidak membahayakan kesehatan publik
​Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Meninjau pengelolaan limbah di lokasi tersebut ( Cahya)

Berita Terkait

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap
KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:43 WIB

KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365