PW-FRN Counter Polri Siap Laporkan Galian C Ilegal dan Dugaan Mafia Tambang di Ciayumajakuning

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon, Patrolinews86.Com — Persatuan Wartawan Fast Respon (PW-FRN) Counter Polri menyatakan komitmennya untuk melaporkan aktivitas galian C ilegal serta dugaan praktik mafia tambang yang beroperasi tanpa memiliki perizinan resmi di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan).

Ketua PW-FRN Counter Polri, Ridho R yang akrab disapa Bang Rido, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Dalam waktu dekat, kami akan melaporkan secara resmi aktivitas galian C ilegal ini kepada aparat penegak hukum. Kami juga akan mengerahkan anggota untuk melakukan investigasi langsung ke lokasi-lokasi tambang, khususnya di wilayah Ciayumajakuning,” tegas Bang Rido.

PW-FRN Counter Polri menilai aktivitas tambang ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.

Lebih lanjut, pihaknya juga menyoroti adanya dugaan praktik mafia tambang yang diduga beroperasi secara terorganisir. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.

“Jika ditemukan adanya oknum, baik dari institusi manapun, yang terlibat atau membekingi aktivitas ini, maka harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum di negara ini,” lanjutnya.

Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut, pelaku usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, apabila terbukti terdapat pihak yang turut serta, membantu, atau membekingi aktivitas ilegal, maka dapat dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain terkait:

Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana

Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan tindak pidana

PW-FRN Counter Polri juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat.

Organisasi tersebut mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas pertambangan ilegal di lingkungannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Ini demi menjaga lingkungan, keselamatan, dan masa depan bersama,” tutup Bang Rido.

PW-FRN Counter Polri berharap langkah ini dapat menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum untuk segera melakukan penindakan tegas serta membongkar jaringan mafia tambang ilegal hingga ke akar-akarnya.

( Hn/ red)

Berita Terkait

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI
Dugaan Pengolahan Limbah Pempes Tak Layak Pakai aph harus bertindak tegas
Kejari Kabupaten Bandung Tahan Dirut PT. BDS*
Kompi Bersama Komisi II DPRD Indramayu Temui Dirjen KKP Bahas PSN Revitalisasi Tambak
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Kamis, 16 April 2026 - 07:04 WIB

Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WIB

*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI

Berita Terbaru

slot