Kejari Kabupaten Bandung Tahan Dirut PT. BDS*

Rabu, 15 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Baleendah, Kabupaten Bandung, Jabar, -* Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung yang saat ini dipimpin Kepala Kejari (Kajari) Nurmajayani, S.H., M.H., telah melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT. Bandung Daya Sentosa Perserorada (BDS) inisial YB, pada Selasa tanggal 14/04/2026.

Menurut penjelasan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, S.H., M.H., kepada wartawan, penahanan tersangka YB berdasarkan Surat Penetapan nomor: 01/M.2.19/FD.2/04/2026, dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di PT. BDS pada tahun 2024 dalam kegiatan suply ayam boneless dada.

Tim penyidik Kejari Kabupaten Bandung sebelum melaksanakan penetapan tersangka ini, sudah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berjumlah lebih kurang 40 saksi. Tim Penyidik berkesimpulan, setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara yang ditemukan, dinyatakan bahwa dalam perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp128.524.958.010,- (Seratus dua puluh delapan miliar, lima ratus dua puluh empat juta, sembilan ratus lima puluh delapan ribu, sepuluh rupiah). “Setelah didapatkan alat bukti yang syah maksimal dua alat bukti, penyidik melakukan penetapan tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan / tersangka YB”, ujar Akhmad Fakhri.

Selain tersangka YB, tim penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap tersangka lainnya inisial C, yang merupakan Dirut PT. Cahaya Frozen Raya (CFR). “Tersangka C ini sudah ditahan dalam perkara lain. Akan tetapi dalam perkara ini, baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka. Tim penyidik masih terus melakukan penyidikan secara mendalam, mengenai ada atau tidaknya tersangka lain, tergantung hasil penyidikan kedepan”, tambah Akhmad Fakhri.

Sementara Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, S.H., M.H., menjelaskan tentang substansi perkara. Modus terkait dengan penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bandung, yaitu penyediaan ayam boneless dada yang dikerjasamakan antara PT. BDS dengan sejumlah vendor, termasuk PT. CFR.

Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai kejanggalan yang berujung pada dugaan tipikor dan kerugian negara dalam jumlah besar. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam perkara ini”, ujar Wawan Kurniawan. *(IH. Sianipar)*

IMG 20260415 WA0019

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru