*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu – Patrolinews86.com
Isu sengketa lahan di wilayah hukum Indramayu kembali memanas. Kali ini, sorotan tertuju pada kawasan hutan di Cikawung yang dikelola oleh Perum Perhutani. Muncul dugaan praktik penyerobotan lahan garapan yang disinyalir melibatkan oknum keluarga pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu.​
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan yang seharusnya berfungsi sebagai kawasan hutan atau diperuntukkan bagi program kemitraan kehutanan tebu diduga telah dikuasai secara sepihak.
Nama anak dari Wakil Bupati Indramayu terseret dalam pusaran isu ini, memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan legalitas pemanfaatan aset negara.
“Kami perum Perhutani besama Dinas Ketahanan Pangan dan beberapa kelompok tani hadir di kantor Wakil Bupati Indramayu membahas program peluasan lahan tebu dan program Bongkar Ratoon tebu” ujar Karsim (Wakil Kepala Adnministrasi KPH Perhutani Indramayu)​ Lahan di blok Cikawung merupakan zona strategis yang dikelola Perhutani KPH Indramayu.
Dalam aturan kehutanan, setiap€€ pemanfaatan lahan untuk kegiatan produktif seperti perkebunan tebu wajib menempuh prosedur legal, baik melalui mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) maupun program Perhutanan Sosial.​

 

Namun, laporan di lapangan mengindikasikan adanya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dan penanaman tebu dalam skala besar dilakukan oleh kelompok Tani Merdeka.
Diduga dilakukan dengan cara penyerobotan dan pemutusan kontrak sepihak oleh Perum KPH Perhutani Indramayu terhadap warga yang menggarap. Disinyalir dugaan tindakan KPH Perhutani tersebut mendapatkan desakan dari wakil bupati Indramayu.
Ironisnya, keterlibatan oknum yang memiliki relasi kuasa dengan pucuk pimpinan daerah diduga menjadi alasan mengapa aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan berarti selama beberapa waktu.​ Aktivis lingkungan dan praktisi hukum di Indramayu mulai angkat bicara.
Penyerobotan lahan negara bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi tindak pidana kehutanan yang dapat merugikan negara secara finansial dan merusak ekosistem hutan.​ “Jika benar ada keterlibatan oknum keluarga pejabat, maka aparat penegak hukum dan pihak Perhutani harus berani bersikap tegas. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, terutama jika menyangkut aset negara,” ujar Amawi.​

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menantikan langkah konkret dari:
• ​Perum Perhutani KPH Indramayu: Untuk menjelaskan status legalitas lahan di Cikawung dan apakah benar terjadi okupasi ilegal.
• ​Pihak Wakil Bupati Indramayu: Untuk memberikan klarifikasi guna membantah atau menjelaskan keterlibatan anggota keluarganya dalam aktivitas perkebunan tersebut agar tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
• Aparat Penegak Hukum (APH): Untuk melakukan investigasi menyeluruh apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran UU Kehutanan.​Kasus ini juga berdampak pada nasib petani lokal. Banyak petani penggarap yang telah lama bermitra dengan Perhutani merasa terpinggirkan oleh masuknya kekuatan modal besar yang diduga menggunakan pengaruh politik.

Keadilan akses terhadap lahan menjadi isu krusial yang harus segera diselesaikan agar tidak memicu konflik agraria di kemudian hari.​Dermayu Post akan terus mengawal perkembangan kasus ini untuk memastikan tegaknya supremasi hukum dan transparansi di Indramayu.(Agus Sulist/MN)

Berita Terkait

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap
KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan
Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:58 WIB

Polres Pekalongan Bongkar Peredaran 250 Butir Obat Keras Yarindo di Kedungwuni, Seorang Pengedar Ditangkap

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:43 WIB

KPK Diminta Awasi Pengesahan APBD Kabupaten Cirebon 2026, Transparansi Dipertanyakan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

KDM : Keraton di Cirebon akan Direvitalisasi dan Bakal Dibangun Plataran Caruban

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:25 WIB

eropa365