Polres Loteng Kembalikan Kendaraan Curian Hasil Ops Jaran Rinjani 2023 Kepada Pemiliknya

Selasa, 15 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Loteng Kembalikan Kendaraan Curian Hasil Ops Jaran Rinjani 2023 Kepada Pemiliknya

LOMBOK TENGAH (NTB) patrolinews86.com – Selain berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan 3C (curat, curas dan Curanmor) dalam operasi Jaran Rinjani 2023, Polres Lombok tengah juga mengembalikan Barang Bukti hasil operasi kepada korban yang hadir dalam konferensi pers di halaman Mapolres Lombok Tengah, Senin (14/8/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lombok Tengah AKBP IWAN HIDAYAT SIK menyebutkan bahwa kendaraan hasil curian yang terparkir di halaman kantornya sejumlah 11 unit hasil Operasi Jaran Rinjani 2023, namun ada 5 unit sepeda motor yang dikembalikan sementara kepada pemiliknya karena sisanya masih dalam tahap pengembangan dan akan dikembalikan selanjutnya.

“Tidak hanya itu, barang bukti berupa Handpone hasil curian sejumlah enam unit juga dikembalikan kepada pemiliknya,” jelasnya.

Sementara itu salah satu pemilik sepeda motor atas nama Dian warga kecamatan pujut mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolres Lombok Tengah dan Jajarannya atas keberhasilan dalam mengungkap kasus Curanmor dan juga telah di kembalikan sepeda motornya yang telah curi tanpa ada biaya sedikitpun.

Seperti diketahui Operasi yang digelar selama 14 hari mulai tanggal 31 juli sampai 13 Agustus 2023 yang dilakukan Satreskrim Polres Lombok Tengah bersama polsek jajaran ini dalam rangka Operasi Jaran Rinjani 2023 Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus kejahatan dengan jumlah pelaku sebanyak 22 orang. Kasus tersebut meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

( RIAN01 )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB