Polsek Cerenti Tangkap Dua Pria Pemilik Shabu di Desa Kompe Berangin Cerenti Kuansing

Senin, 3 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUANTAN SINGINGI,-patrolinews86.com.

– Polsek Cerenti Polres Kuansing mengamankan 2 (dua) orang laki – laki yang berinisial E alias K 34 tahun dan S alias A 45 tahun, di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi yang diduga melakukan perbuatan menyimpan, memiliki atau menggunakan narkotika jenis shabu-shabu, pada sabtu (01/10/2022) sekira pukul 17.00 wib.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cerenti IPTU Irwan Fikri dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Kami mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya masyarakat yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis shabu di rumah kontrakan inisial R (DPO) yang berada di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi, dari hasil penyelidikan, sekira pukul 17.00 wib tim anggota reskrim menemukan 3 (tiga) orang terduga pelaku sedang akan menggunakan narkotika jenis shabu diantaranya adalah E Als K, S Als A dan R (DPO), namun saat dilakukan penggrebekan R (DPO) berhasil melarikan diri, sedangkan 2 (dua) orang laki-laki berinisial E Als K, dan S Als A berhasil diamankan saat sedang duduk dilantai rumah kontrakan tersebut,” ungkap IPTU IRWAN .

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yaitu 1 (satu) paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kaca virek, (satu) buah tutup botol yang ada pipetnya serta 4 (empat) buah pipet. Saat dilakukan Interograsi terhadap pelaku E als K menerangkan bahwa 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu dibeli dari R (DPO) yang beralamat di Desa Kompe Berangin Kec. Cerenti Kab. Kuansing. selanjutnya ke 2 (dua) tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Cerenti untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas IPTU Irwan Fikri.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka E alias K dan S alias A adalah 1 (satu) paket kecil diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,17 gram, 1 (satu) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah tutup botol yang ada pipetnya yang diduga alat untuk memakai narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolsek.

“Terhadap pelaku E alias K dan S alias A akan disangka berdasarkan, Pasal 112 ayat (1) jo 127, UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara ,” tutup Kapolsek dalam keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing

Sulmadri sp

Berita Terkait

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI
Dugaan Pengolahan Limbah Pempes Tak Layak Pakai aph harus bertindak tegas
Kejari Kabupaten Bandung Tahan Dirut PT. BDS*
PW-FRN Counter Polri Siap Laporkan Galian C Ilegal dan Dugaan Mafia Tambang di Ciayumajakuning

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Kamis, 16 April 2026 - 07:04 WIB

Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WIB

*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:38 WIB

slot