Niatnya Mencuri Ayam, Tapi kosong. Pelaku Curi HP Ditangkap Sat Reskrim Polres Ciko

Senin, 27 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Kembali dalam konpres yang digelar oleh Polres Cirebon Kota. Jajaran sat reskrim kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Dipimpin langsung Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH. S.IK. MH. Senin (27.06.22).

Dalam kesempatan saat ini Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK. MH. diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberhasilan sat reskrim ciko dalam pengungkapan kasus curat.

Kata Perida ” modus pelaku ini adalah mencuri 3 Buah HP yang ada di kamar dimana Hp sedang di Cas. Pelalu merusak jendela rumah tersebut dan memanjat untuk masuk rumah. Serta membawa hasil curiannya melalui pintu belakang “.

Lanjut Kasat Reskrim Ciko ” Awalnya pelaku inisial *KS* als Lani als Ucil als Bujil, lk, 37 th, Kec.harjamukti Kota Cirebon. Hendak mencuri Ayam, namun ternyata kosong ayamnya, sehingga pelaku merubah rencana dengan mencuri ke dalam rumah melalui jendela yang terlihat rapuh “. Katanya didampingi Kasi humas Polres Ciko IPTU Ngatidja, SH. MH.

” korban sendiri *B* Lk, 48 th, mundu. Mengalami kerugian sebanyak 3 buah Hp merk Oppo dengan berbagai tipe yang saat ini sudah disita dari pelaku dan menjadi barang bukti “. Papar Kasat reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH. didampingi Kanit Tim sus IPTU Shindi Al Afghany, SH. MH.

Lanjut Perida ” Kepada tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara “. Jelasnya didampingi Kasi humas Polres ciko IPTU Ngatidja, SH. MH.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru