Satres Narkoba Polres Cirebon Kota Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Amankan 177 Paket Siap Edar

Selasa, 20 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan reserse narkoba polres Cirebon kota, berhasil ungkap kasus peredaran sabu (20/1/2026)

 

Pers release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polres Cirebon Kota.

 

Dalam keterangannya, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

 

Berdasarkan laporan masyarakat, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka pada Senin, 12 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di sekitar Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon,” ucap Kapolres.

 

Tersangka yang diamankan berinisial AS, laki-laki berusia 23 tahun, warga Kota Cirebon. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening dan siap untuk diedarkan.

 

Kasat Reserse Narkoba AKP Shindi Al Afghani menambahkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan sebanyak 177 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 152 gram, satu buah timbangan digital warna silver, serta sejumlah perlengkapan lain yang digunakan untuk mengedarkan narkotika.

 

Hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas menempel atau meletakkan sabu di lokasi-lokasi tertentu sesuai dengan arahan dari seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas AKP Shindi.

 

Lebih lanjut dijelaskan, tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp1.500.000,- untuk setiap 10 gram sabu yang berhasil ditempel atau terjual. Modus operandi ini dilakukan dengan sistem tempel untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.

 

Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta pidana denda maksimal yang diperberat.

 

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Kota Cirebon. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat.

 

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Polres Cirebon Kota akan terus berkomitmen melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Eko Iskandar.

 

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing.

 

Polres Cirebon Kota memastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

(Dedi)

Berita Terkait

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:03 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:16 WIB

slot