Diduga : Mark up berjamaah serta pelanggaran UU KIP dalam pengerjaan proyek jalan wanakaya-plered
Kabupaten Cirebon-patrolinews86.com
Permendagri nomor 9 tahun 2009 sebenarnya telah menegaskan bahwa tanggungjawab pengelolaan fasos dan fasum yang telah diserahkan oleh pengembang telah beralih kepada pemerintah daerah. Dalam pasal 22 ayat (1) dinyatakan bahwa pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang bersangkutan. Jenis-jenis prasarana, sarana dan permukiman sebagaimana yang dimaksud dalam permendagri ini adalah sebagai berikut : 1, Prasarana perumahan dan permukiman antara lain Jaringan jalan, Jaringan saluran pembuangan air limbah, Jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase), Tempat pembuangan sampah, dan lain sebagainya.

Dalam hal ini yang berperan penting adalah Kementrian PUPR-RI yang membawahi dinas PUTR provinsi dan kabupaten. Seperti hal nya dinas PUTR kabupaten Cirebon yang menginduk ke kementrian PUPR – RI. Banyak pekerjaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, yang telah dikerjakan oleh dinas PUTR kabupaten Cirebon. Salah satunya program dalam bidang PUTR yakni percepatan dan pemeliharaan jalan kabupaten yang digelar pengerjaan nya sepanjang ruas jalan wanakaya-plered.
Seperti hal nya peribahasa “Tak ada gading yang tak retak”, begitupun pengerjaan salah satu program bidang PUTR ini, setelah tim awak media menelusuri secara langsung di lapangan ternyata masih banyak terdapat kekeliruan dalam pengerjaan percepatan dan pemeliharaan jalan kabupaten ini. Kekeliruan tersebut antara lain Diduga sandshet yang dipakai menggunakan produk kw3 sehingga mengurangi mutu ketahanan di badan jalan tersebut, ketebalan diduga sangat diragukan yakni kurang dari 2 cm tidak sesuai juklak dan juknis yang berlaku, sehingga mengurangi mutu ketebalan standar sebelum waktu pemeliharaan habis kurang lebih 6 bulan. Selain kekeliruan yang cukup fatal adalah tidak ada nya papan informasi proyek percepatan dan pemeliharaan ruas jalan wanakaya-plered, hal ini jelas melanggar undang-undang KIP (Keterbukaan Informasi Publik), yang diatur dalam UU no 14 Tahun 2008, yang dengan jelas menyebutkan bahwa KiP merupakan elemen penting untuk masyarakat terkait informasi-informasi penggunaan anggaran pemerintahan.
Terkai hal tersebut, tim awak media mencoba menyambangi kantor desa Kuwu wanakaya di daerah kec.gunungjati pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2022, namun tidak ada jawaban apapun yang kami dapat. Tim tidak patah arang, kami lanjutkan investigasi ke bidang PUTR, namun Kepala bidang PUTR ini tidak ada ditempat , dikarenakan tugas luar ke provinsi (bandung). Akhirnya kami coba menghubungi beliau via telepon, namun sayang kepala bidang PUTR ini pun tidak memberikan respon terkait pengerjaan percepatan dan pemeliharaan ruas jalan wanakaya-plered.
Ada apakah di dalam badan dinas PUTR kabupaten Cirebon ini? Wallahualam, kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Laporan : mila














