*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*
Menurut Pasal 28 ayat (1) UUPA, HGU merupakan hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara, dalam jangka waktu tertentu, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Adapun menurut pasal 21 PP Nomor 18 tahun 2021 menyatakan bahwa tanah yang dapat diberikan dengan HGU meliputi tanah negara dan tanah hak pengelolaan. Berdasarkan pasal 23 PP Nomor 18 Tahun 2021 HGU di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri. Sedangkan, HGU di atas tanah pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang hak pengelolaan.
Lantas, apa alasan HGU dihapus? Menurut Pasal 34 UUPA jo. Pasal 31 PP 18/2021, HGU hapus karena:
1. berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan haknya;
2. dibatalkan haknya oleh menteri sebelum jangka waktunya berakhir karena:
– tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan/atau Pasal 28 PP 18/2021;
– cacat administrasi; atau
– putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
3. diubah haknya menjadi hak atas tanah lain;
4. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
5. dilepaskan untuk kepentingan umum;
6. dicabut berdasarkan undang-undang;
7. ditetapkan sebagai tanah telantar;
8. ditetapkan sebagai tanah musnah;
9. berakhirnya perjanjian pemanfaatan tanah, untuk HGU di atas tanah pengelolaan; atau
10. pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak.
Berdasarkan alasan di atas, ditetapkannya kawasan hutan pada tanah HGU pada dasarnya bukan merupakan alasan hapusnya HGU.
Penetapan Kawasan Hutan
Berdasarkan pasal 1 angka 18 PP Nomor 23 tahun 2021, menyatakan penetapan kawasan hutan merupakan proses dari pengukuhan kawasan hutan, yaitu rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, pemetaan, dan penetapan kawasan hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan kawasan hutan.
Berdasarkan pasal 19 PP 23/2021, menyatakan Salah satu tahapan dalam penetapan kawasan hutan adalah penataan batas yang dalam pelaksanaannya perlu melalui inventarisasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang trayek batas kawasan hutan.
Penyelesaian hak-hak pihak ketiga yang berada di dalam kawasan hutan tersebut dilakukan melalui penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan yaitu rangkaian kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan masyarakat di dalam kawasan hutan.
Adapun Upaya penyelesaian penguasaan bidang tanah untuk penataan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, berdasarkan pasal 24 PP 23/2021 wajib memenuhi kriteria:
1. penguasaan tanah di dalam kawasan hutan negara oleh masyarakat dilakukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja;
2. bidang tanah dikuasai paling singkat 5 tahun secara terus menerus;
3. bidang tanah dikuasai oleh perseorangan dengan luasan paling banyak 5 hektar;
4. bidang tanah telah dikuasai secara fisik dengan iktikad baik secara terbuka; dan
5. bidang tanah yang tidak bersengketa.
Kemudian berdasarkan Pasal 24 ayat (4) PP 23/2021 penguasaan bidang tanah dalam kawasan hutan negara dikategorikan menjadi dua, yaitu:
1. bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan; atau
2. bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan.
HGU dan kegiatan perusahaan telah ada sebelum penunjukan tanah sebagai kawasan hutan, sehingga sesuai dengan poin 1. Adapun, penyelesaian kasus ini merujuk pada Pasal 25 PP 23/2021, yang menyatakan bahwa:
Penyelesaian bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf a, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari Kawasan Hutan Negara melalui perubahan batas Kawasan Hutan.
Lantas, bagaimana jika tanah HGU sudah terlanjur ditunjuk atau ditetapkan sebagai kawasan hutan? Hal ini dapat berpedoman pada Pasal 11 ayat (2) PP 43/2021, sebagai berikut:
Penyelesaian Ketidaksesuaian dalam Keterlanjuran terhadap Hak Atas Tanah dan/atau Hak Pengelolaan yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam Kawasan Hutan sebelum ditunjuknya atau ditetapkannya kawasan tersebut sebagai Kawasan Hutan, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari Kawasan Hutan melalui perubahan Kawasan Hutan.
Penetapan Kawasan Hutan Tidak Menghilangkan Status HGU
Berdasarkan ketentuan di atas, secara prosedural bidang tanah HGU dikeluarkan dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan tanah. Hal ini karena kawasan hutan negara menurut Pasal 1 angka 5 PP 23/2021 tidak dibebani hak atas tanah.
Maka dari itu, walaupun pemerintah berwenang menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan hutan, tetapi harus memperhatikan hak-hak masyarakat atas bidang tanah yang terlebih dahulu ada di wilayah tersebut.
Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Mahkamah Konstitusi (“MK”) dalam pertimbangan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 (hal. 43). Menurut MK kewenangan pemerintah untuk menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan merupakan salah satu bentuk penguasaan negara atas bumi dan air yang dimungkinkan oleh konstitusi dengan ketentuan penetapan kawasan tersebut harus berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan memperhatikan hak-hak masyarakat yang terlebih dahulu ada di wilayah tersebut. Dalam hal ini, apabila dalam wilayah tersebut terdapat hak-hak masyarakat, termasuk hak masyarakat tradisional, hak milik, atau hak-hak lainnya, maka pemerintah berkewajiban untuk melakukan penyelesaian terlebih dahulu secara adil dengan para pemegang hak.
Kemudian MK pada kesempatan yang lain, yaitu pada pertimbangan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 (hal. 157) menyatakan bahwa dalam suatu negara hukum, pejabat administrasi negara tidak boleh berbuat sekehendak hatinya, akan tetapi harus bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan serta tindakan berdasarkan freiesermessen (discretionary powers). Penunjukan Belaka atas suatu kawasan untuk berbagai pemangku kepentingan di kawasan hutan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan, merupakan pelaksanaan pemerintah otoriter. Penunjukan kawasan hutan merupakan sesuatu yang dapat diprediksi, tidak tiba-tiba, bahkan harus direncanakan, dan karenanya tidak memerlukan freies ermessen (discretionary powers). Tidak seharusnya suatu kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap, menguasai hajat hidup orang banyak, hanya dilakukan melalui penunjukan.
Masih dalam putusan yang sama, jika terjadi tumpang tindih antara hak-hak perseorangan atau hak pertuanan (ulayat) pada kawasan hutan. Maka penataan batas dan pemetaan batas kawasan hutan harus mengeluarkannya dari kawasan hutan supaya tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain, misalnya masyarakat yang berkepentingan dengan kawasan yang akan ditetapkan sebagai kawasan hutan tersebut.
Perihal pengeluaran tanah yang dibebani hak atas tanah di dalam kawasan hutan, Bambang Wiyono pada keterangan ahli yang diberikan dalam Putusan PTUN Bengkulu No. 42/G/Lh/2022/Ptun.Bkl (hal. 91) menyatakan bahwa:
Apabila terjadi suatu peristiwa dimana penetapan/pengukuhan suatu kawasan menjadi kawasan hutan dan ternyata di dalam kawasan hutan tersebut ada pihak ketiga yang sah, yang memegang sertifikat HGU ataupun HGB yang pertama dapat dilihat dari kronologinya atau sejarahnya, kapan pihak ketiga memperoleh hak-hak tersebut seperti HGU ataupun HGB, kalau keberadaan sertifikat tersebut ada sebelum adanya penetapan/pengukuhan kawasan hutan, maka keputusan kementerian kehutanan hak-hak berupa sertifikat yang dipegang oleh pihak ketiga harus dihormati atau artinya sertifikat tersebut bukan bagian dari kawasan hutan, dalam istilah bisa disebut enclave yaitu lahan yang sudah memiliki hak dikeluarkan dari kawasan hutan.
Pendapat yang sama juga dijelaskan oleh keterangan ahli bernama Harsanto Nursadi, yang pada pokoknya menerangkan bahwa: (hal. 91)
Apabila terjadi tumpang tindih antara pengukuhan atau penetapan kawasan hutan dengan hak-hak atas tanah lainnya, seharusnya hak atas tanah tersebut kemudian dienclave (dikeluarkan) dari kawasan hutan, dan bukan mencabut sertipikat hak atas tanah tersebut.
Kemudian, majelis hakim pada putusan tersebut menyatakan bahwa dalil penggugat mengenai wilayah objek sengketa yang memasuki kawasan hutan wisata seblat tidak terbukti dan penyelesaian apabila terjadi tumpang tindih wilayah HGU dengan kawasan hutan bukanlah dengan pencabutan sertipikat hak atas tanah in casu HGU, namun dengan meng-enclave/mengeluarkan wilayah yang terdapat dalam HGU dari wilaya kawasan hutan (hal. 91).
Berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa tanah beralaskan HGU yang telah ada sebelum penetapan kawasan hutan pada tanah yang sama tidak menghilangkan status HGU-nya. Kementerian Kehutanan seharusnya menghormati hak atas tanah tersebut dan mengikuti prosedur untuk melakukan enclave atau mengeluarkan tanah beralas HGU tersebut dari kawasan hutan. Maka, pada hakikatnya tanah tersebut bukan merupakan kawasan hutan, melainkan merupakan tanah HGU yang dimiliki.
Kuningan, 18 April 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























