Realisasi dana BOS  di SDN 1 Kempek Kec.Gempol  Kab.Cirebon  perlu disikapi APH Karena diduga banyak masalah

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IMG 20260418 WA0025

Cirebon Jawa Barat patrolinews86.com – Pengalokasian dana bos reguler di SD Negeri 1 Kempek  Kec.Gempol Kab Cirebon akhirnya mencuat juga, dimana dikabarkan bahwa realisasi anggaran dana bos reguler di SD Negeri I Keplek itu banyak sekali masalah yang perlu disikapi Aparat Penegak Hukum .

Dugaan anggaran mencuat rimulai dari masa Pandemik Covid 19 tahun 2020 sampai tahun 2022 kabarnya banyak pengalokasian  yang tidak rasional dan  dimanipulasi serta anggaran  terjadi banyak dugaan mal administrasi dan mark’Up  tumpang tindih anggaran, belum lagi pembuatan mck yang katanya melakukan pungutan kepada siswa/ orang tua murid . Padahal anggaran cukup besar disana karena siswanya juga banyak  kabarnya mencapai 365 lebih .

 

 

Menanggapi hal itu ternyata inpo dugaan itu benar adanya dan perlu disikapi aparat penegak hukum untuk membuktikan ada dan tidak adanya kerugian negara dari adanya dugaan mal administrasi tersebut.

Apalagi dari hasil investigasi dilapangan dan ngobrol dengan kepala sekolah yang bernama Suyanto Spd  ternyata apa yang disampaikan oleh tim patroli mengungkapkan bahwa adanya dugaan  hal itu dibenarkan  adanya cuma itu kan waktu kepala sekolah yang lama yang sudah pindah dan sekarang saya disini baru 3 tahun dimulai tahun 2022 .

 

 

Masih kata Suyanto Spd,  ketika ditanya kenapa antara juklak dan juknis serta regulasi dan aturan serta laporan pertanggung jawaban dana bos disana banyak yang tidak rasional.. ? Dirinya mengaku pusing dan saya melanjutkan program kepala sekolah lama, mau jelas silahkan kita ke bendahara sekolah .” Ucapnya seraya mengajak kepada bendahara .

Namun lagi lagi bendahara juga setelah bertemu tim media dirinya mengatakan jadi bendahara baru 3 tahun dan semua yang atur keuangan kepala sekolah jadi silahkan aja dengan kepala sekolah  .” ucapnya juga ketika ada anggaran dana pemeliharaan dan dana honorer yang dianggap sangat kebesaran dilapangan .

 

Sementara gajih honorer kata pengakuan kepala sekolah digajih cuma 500 ribuan dan ada 1 orang yang mencapai 1 juta per bulan yang semuanya ada 8 orang.

 

 

Pengakuan Suyanto dianggap tidak bertanggung jawab karena selalu melimpahkan kepada orang lain dan terkesan plintat plintut ketika ditanya transparansi lebih jauh tentang realisasi dana BOS ( bantuan operasional sekolah) dan itu tentu tidak mencerminkan kepala sekolah yang memiliki wawasan dan SDM yang layak jadi kepala sekolah, atau mungkin melemparkannya ke orang lain karena dirinya memang  tidak terlibat dan hanya ketempuhan beban oleh kepala sekolah lama .. ? Tetapi entahlah yang jelas perlu ditelusuri kebenarannya apakah realisasi dana bos disini banyak masalah yang dapat merugikan keuangan negara yang mengarah pada KKN atau memang ada hal lain .

 

 

Sementara diperoleh keterangan anggaran dana BOS Reguler yang berada di SDN I Kempek  banyak sekali anggaran yang tidak masuk diakal dialokasikan seperti tahun 2020 kegiatan ekstrakulikuler yang semestinya dialokasikan untuk antisipasi pandemik sehingga di asnap tersebut tidak boleh diisi ini anggarannya malah besar, begitu juga tahun 2022 yang semestinya besar anggaran dialokasikan untuk ekstrakulikuler guna antisipasi pasca  pandemik yang terjadi anggaran malah kecil dan besrnya di administrasi. tentu hal ini menjadi tanda tanya besar  di lapangan ketika dipadukan dengan aturan dan regulasi yang ada.

Belum lagi yang lainnya yang bisa dianggap tidak rasional di asnap BOS berada di eksul, pemeliharaan, administrasi, honor , serta perpustakaan jika dipadukan dengan aturan dan regulasi serta Asnap dana bos semua banyak diduga terjadi  mal administrasi dan sangat tidak rasional dalam penglokasin.Serta banyak lagi yang lainnya  anggaran di masa pandemik Covid mulai tahun 2020 sampai 2023 yang diduga TDK jelas alokasinya dan itu harus disikapi aparat penegak hukum dan oleh Orang orang yang berkompeten dalam masalah ini jangan sampai ada ditemukan kerugian negara yang bisa mengarah pada KKN (kolusi korupsi dan nepotisme) panduan dan aturan regulasi serta woksop yang diberikan Disdik ternyata tidak membuat sekolah mengerti aturan, yang ada malah semakin tidak karuan karena banyak kepentingan.

 

Menanggapi ramainya dugaan kasus di SDN I Kempek , Warnadi salah satu aktipis lembaga tindak pidana korupsi  yang bisa dianggap orang yang paling getol dalam menyuarakan pemberantasan korupsi di tingkat sekolah  agar keberadaan dunia pendidikan steril dari yang namanya KKN melihat kepada data data yang ada dan regulasi yang diterapkan dirinya sangat geram dan mengatakan kok berani para kepala sekolah menganggarkan dana bos  keluar dari aturan dan regulasi yang ada dalam BOS , padahal sangsinya sangat berat sekali kalau melakukan penyimpangan dan dampaknya bisa berimbas pada yang lain yang sudah beres administrasi.

 

Dalam hal ini dirinya mengakui akan menyikapi lebih dalam tentang masalah ini dan akan mengadukan masalah ini ke APH ( aparat penegak hukum) sebagai sample Karena dilihat dari bukti dan acuan serta regulasi dan pertanggung jawaban dana bos reguler disana kuat dugaan banyak penyimpangan. Apalagi sekarang semua anggaran itu sudah terbuka dan transparan dan gampang diakses jadi kalau mau tau dugaan itu tinggal suruh dibuka aja oleh operator pasti kebuka dan Paham dimana dugaan itu ada.” Yang jadi masalah kenapa aturan sudah ada tetapi ngasih ngotot keluar jalur dari juklak dan juknis tentu ini ada pertanyaan besar bagi kami kenapa bisa dilakukan padahal Permendikbudristek jelas mengatur. Begitu juga penetapan majelis MPR No.VIII/ MPR/2021 TAHUN 2021 Tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan dan pencegahan korupsi kolusi dan nepotisme.juga surat edaran permendikbudristek Nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid 19.dan permendikbudristek nomor 19 th 2020 tentang perubahan nomor 8 tentang juknis bantuan operasional sekolah reguler. Jadi jelas ini harus diungkap sampai ke akarnya .”Ungkap dia.

 

Adapun contoh anggaran dana bos reguler yang ada di  sekolah tersebut diantaranya contoh :

Screenshot 20260418 103721

Rincian anggaran Dana BOS di SDN Kempek tahun 2020

Tahap 1 aggaran Dana BOS

2020
Tahun

IMG 20260418 104119 595 scaled IMG 20260418 104134 185 scaled IMG 20260418 110459 875 scaled

Lip Andi KS/ imron

Berita Terkait

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga
SDN 31 Lahat Tampil Gemilang Dalam Acara FLS3N Tingkat Kecamaan Lahat
SUMARNO  MPd,  Siap Berkontribusi Positif bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di SDN I Wargabinangun Kaliwedi Cirebon
Siswa Kelas 5 SDN 3 Way Terusan SP.3 Belajar Merawat Tanaman Herbal di Lingkungan Sekolah
Wakapolri Tinjau Seleksi SMA Ktb ,399 siswa ikuti ujian Terpusat Berstandar Global.
Adakan Halal Bihalal SD Negeri 3 Way Terusan SP.3 Pererat Silaturahmi Keluarga Besar Sekolah
Eratkan Silaturahmi, SDN 31 Lahat Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Masuk Sekolah
Keluarga Besar SDN 31 Lahat Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:04 WIB

Realisasi dana BOS  di SDN 1 Kempek Kec.Gempol  Kab.Cirebon  perlu disikapi APH Karena diduga banyak masalah

Jumat, 17 April 2026 - 11:38 WIB

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga

Selasa, 14 April 2026 - 06:07 WIB

SDN 31 Lahat Tampil Gemilang Dalam Acara FLS3N Tingkat Kecamaan Lahat

Selasa, 7 April 2026 - 14:12 WIB

SUMARNO  MPd,  Siap Berkontribusi Positif bagi Kemajuan Dunia Pendidikan di SDN I Wargabinangun Kaliwedi Cirebon

Senin, 6 April 2026 - 10:54 WIB

Siswa Kelas 5 SDN 3 Way Terusan SP.3 Belajar Merawat Tanaman Herbal di Lingkungan Sekolah

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:16 WIB

slot