Kembali Mencuat Hotel Agria diduga Jadi Sarang Esek Esek,Mengenang Peristiwa 10 Tahun Lalu Warga Melihat Tamu Hotel Agria Melakukan Mesum

Sabtu, 18 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor,- patrolinews86.com – Kembali menjadi sorotan Hotel Agria yang berlokasi di Jl Raya Tajur Muara Sari Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor diduga sarang meseum aplikasi michat.

Berdasarkan informasi yang beredar di media online dan media sosial mengenai Hotel Agria Sarang Esek Esek menjadi sorotan tajam buat mereka dan sangat menyesalkan hal ini bisa terjadi.

Seperti mengenang peristiwa 10 tahun lalu,ketika warga sekitar melihat hal senonoh dari kamar Hotel Agria yang sedang melakukan hubungan meseum dengan kaca hotel terbuka di siang hari 1 Des 2016.

Saat itu hampir seluruh warga RT 02 RW 04 Kelurahan Muarasari,Tajur, Kota Bogor,menuntut Pemkot dan PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia) Kota Bogor untuk mencabut izin operasional Hotel Agria.

Berdasarkan keyakinan itu, warga Muarasari tetap mendesak pihak Pemkot dan PHRI Kota Bogor mencabut izin operasional Hotel Agria, karena dianggap sudah meresahkan dan mengganggu ketenangan moral masyarakat di sekitarnya.”ungkap sumber dilapangan .

 

Namun menyinggung masalah ramainya perbincangan dilapangan masyarakat,   ketika awak media menemui Alfian Sayuti selaku Manager Oprasional Hotel Agria,Terkait isu yang beredar bahwa hotel agria diduga kuat jadi sarang esek esek.

Diakuinya ,”kami selaku manajemen hotel hanya menyewakan kamar,dan tidak mungkin setiap tamu perempuan yang cek in harus kami tanya mba michat ya,kan tidak mungkin yang penting sesuai SOP kita minta identitas aja”Ucap Alfian Sayuti.

Alfian menyampaikan kepada awak media bahwa baru saja Kapolsek Bogor Selatan melakukan kunjungan ke hotel agria , “baru tadi Kapolsek Bogor Selatan dan anggotanya datang untuk klarifikasi karena ada informasi ada seruan warga mau demo”Jelas Alfian

 

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih menunggu langkah tegas pemkot kota bogor untuk melakukan langkah apakah ijin akan terus berjalan atau ada langkah lain seperti  penutupan dan mencabut izin operasional hotel agria jika benar apa yang diperbincangkan masyarakat itu terjadi karena kalau dibiarkan dalam pandangan hukum islam

 

Dalam pandangan hukum Islam, membiarkan tempat prostitusi beroperasi atau lokalisasi tetap ada adalah perbuatan yang haram dan termasuk dalam kategori membiarkan kemungkaran ( al-amr bil ma’ruf wan nahy ‘anil munkar ). Prostitusi dipandang sebagai perbuatan zina yang merusak moral, agama, dan tatanan sosial.

Salah satu contoh  poin-poin pandangan hukum Islam terkait membiarkan tempat prostitusi:
  • Haramnya Menyediakan dan Membiarkan: Menyediakan tempat atau membiarkan tempat prostitusi beroperasi hukumnya haram, karena merupakan bentuk pertolongan dalam perbuatan dosa dan zina.
  • Kezaliman Sosial: Islam memandang prostitusi bukan sekadar “dosa privat”, melainkan kezaliman sosial yang menular, menggerus akal sehat, dan merusak keluarga.
  • Tanggung Jawab Pemimpin/Masyarakat: Pemimpin atau aparat yang memiliki kemampuan wajib mengubah, menutup, atau melarang tempat maksiat tersebut. Jika dibiarkan, maka dosa tersebut ditanggung oleh mereka yang memiliki kuasa namun tidak bertindak.
  • Konsekuensi Hukum: Jika berada dalam negara yang menerapkan syariat Islam, prostitusi tergolong zina yang pelakunya (PSK, pengguna, muncikari) berkonsekuensi hukum hudud (rajam atau cambuk).
  • Sikap Terhadap Lokalisasi: Keberadaan lokalisasi (tempat pelacuran terpusat) tidak dibenarkan dalam syariat Islam, dan tidak boleh dinormalisasi meskipun dengan alasan ekonomi atau kemudahan pengawasan.

 

IMG 20260418 WA0046

( Lip Cahya )

Berita Terkait

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.
Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas
Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun
Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih
PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 
Polres Indramayu Buka Pelatihan Vokasi Bagi Warga PHK dan Peduli Pengangguran
Jalan Agus Salim Diaspal Ulang, Polres Pekalongan Kota Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
PULUHAN ORMAS PEMUDA PANCASILA BERKUMPUL DI GOR TRISANJA MENGGRUDUG KANTOR PIMPINAN CABANG GERAKAN ANSHOR TEGAL. 
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 20:12 WIB

Bupati Eman Suherman Minta BPR Majalengka Perkuat Manajemen Risiko.

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:22 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Satlantas Pekalongan Kota Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Peduli Warga Terdampak Karhutla dan Kekeringan, Kapolda Kalteng Salurkan Air Bersih untuk Warga Pangkalan Bun

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:57 WIB

Operasi Patuh Candi 2026, Polres Pekalongan Salurkan 18 Ribu Liter Air Bersih

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:00 WIB

PT.Lambang Bumi Perkasa di Duga Belum Kantongi Ijin Resmi Pemakaian Air Sungai 

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB