Kriminalitas Berbentuk Kasus Penganiayaan.
Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Pikiran tidak pernah memerintah hati, tetapi keduanya menjadi mitra dalam melakukan tindak kriminal.
Kriminalitas atau tindak kejahatan adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, undang- undang, norma, dan nilai yang berlaku dalam masyarakat.
Tindak kejahatan ini tentunya dapat merugikan dan mengancam keselamatan serta jiwa seseorang.
Penganiayaan ialah ‘dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan’.
Dalam doktrin atau ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut :
-). Adanya Kesengajaan.
-). Adanya Perbuatan.
-). Adanya Akibat Perbuatan (Yang Dituju).
Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehingga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan.
Penganiayaan ringan yaitu penganiayaan ini tidak menyebabkan luka atau penyakit dan tidak menyebabkan si korban tidak bisa menjalankan aktivitas sehari-harinya.
Rumusan dalam penganiayaan ringan telah diatur dalam Pasal 352 KUHP sebagai berikut :
‘Kecuali yang tersebut dalam Pasal 353 dan Pasal 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian, dipidana sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahannya’.
Melihat Pasal 352 Ayat (2) bahwa ‘percobaan melakukan kejahatan itu (penganiayaan ringan) tidak dapat di pidana’ meskipun dalam pengertiannya menurut para ahli hukum, percobaan ialah menuju ke suatu hal, tetapi tidak sampai pada sesuatu hal yang di tuju, atau hendak berbuat sesuatu dan sudah dimulai akan tetapi tidak sampai selesai.
Disini yang dimaksud adalah percobaan untuk melakukan kejahatan yang bisa membahayakan orang lain dan yang telah diatur dalam Pasal 53 Ayat (1). Sedangkan percobaan yang ada dalam penganiayaan ini tidak akan membahayakan orang lain.
Jika kemanusiaan tersinggung, semua orang yang berperasaan dan berfikiran waras ikut tersinggung, kecuali orang gila dan orang yang berjiwa kriminal, biarpun dia sarjana.
Jangan pernah takut untuk mengangkat suaramu untuk kejujuran dan kebenaran dan kasih sayang terhadap ketakadilan dan kebohongan dan keserakahan. Jika orang-orang di seluruh dunia akan melakukan ini, itu akan mengubah bumi.
Gelson _ patrolinews86.com