Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Boyolali – Patrolinews86.com. – Satresnarkoba Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi mengandung Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria beserta barang bukti sebanyak 1.014 butir pil berlogo “Y” yang diduga mengandung Trihexyphenidyl.

 

Pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa, (05/05/2026) sekitar pukul 22.18 WIB di sebuah rumah yang berada di Dukuh Koplak, RT 005 RW 002, Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

 

Tersangka yang diamankan yakni TW alias N (31), warga Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1.012 butir tablet warna putih berlogo “Y” yang disimpan di dalam plastik bening dan toples bertuliskan “VIT. TERNAK”, serta 2 butir pil serupa yang berada di dalam bungkus rokok.

 

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone merk VIVO tipe Y02T warna ungu beserta simcard dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah hitam bernomor polisi AD-2546-UM yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran obat tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kecamatan Sambi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

 

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh pil Trihexyphenidyl dari seseorang berinisial B yang saat ini masih dalam proses pengembangan. Tersangka juga diperintah untuk mengedarkan pil tersebut kepada seseorang melalui komunikasi WhatsApp,” terang IPTU Agung.

 

Dari keterangan tersangka, satu toples berisi 1.012 butir pil tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp1.300.000. Tersangka diketahui tidak memiliki izin maupun kewenangan dalam mengedarkan sediaan farmasi tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta dilakukan tanpa keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian.

 

Saat ini Satres narkoba Polres Boyolali masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, penyitaan barang bukti, dan proses penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka.( Samira )

Berita Terkait

JPU Menunda Lagi Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Menunggu Keterangan Saksi Digital Forensik*
Gelapkan Ribuan Liter Solar, 26 Karyawan PT GGP Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah
Dinas Kesehatan Harus Bertindak, Dalih Oknum ASN Made Dedi Kurniawan tak pasang Plang Ijin Praktek  
Dugaan ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Bodong di PA Soreang Bandung
Diduga tak Patuhi aturan Oknum Perawat tidak pasang plang ijin Praktek
Tim Satgas Kejati Jabar Geledah Kantor DPRD Indramayu Sita Beberapa Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Tuper*
Pelaku Pembacokan di Metro Timur di tangkap Tekab 308:SatRekrim Polres Metro
Kinerja Dinas BMPR Jabar diduga banyak masalah, Satgas Anti Korupsi Forum Ormas Propinsi Jawa Barat sepakat melakukan Aksi Unjuk rasa
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:43 WIB

JPU Menunda Lagi Sidang Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Paoman Indramayu Menunggu Keterangan Saksi Digital Forensik*

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:34 WIB

Gelapkan Ribuan Liter Solar, 26 Karyawan PT GGP Diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:31 WIB

Dinas Kesehatan Harus Bertindak, Dalih Oknum ASN Made Dedi Kurniawan tak pasang Plang Ijin Praktek  

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:13 WIB

Dugaan ada Sindikat Pembuat Akta Cerai Bodong di PA Soreang Bandung

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:23 WIB

Diduga tak Patuhi aturan Oknum Perawat tidak pasang plang ijin Praktek

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Semangat Gotong Royong TNI Dan Warga Johunut Paranggupito.

Kamis, 11 Jun 2026 - 23:38 WIB