*PENCERAHAN HUKUM/LEGAL OPINION (LO)*
Berdasarkan pasal 1 Angka 8 PERMA Nomor 3 tahun 2025, Tindak pidana di bidang perpajakan pada dasarnya adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana yang diatur di dalam beberapa peraturan perundang-undangan berkaitan dengan pajak antara lain UU KUP, UU PBB, UU Bea Meterai, dan sebagainya.
Salah satu bentuk tindak pidana pajak adalah penyampaian surat pemberitahuan atau SPT yang isinya tidak benar. Artinya, perbuatan tersebut tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Di dalam Pasal I ayat (1) dan Pasal II ayat (7) UU 1/2026 jis. Pasal 39 ayat (1) huruf d UU 28/2007 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Pertanggungjawaban Korporasi dalam Tindak Pidana Pajak
Korporasi merupakan subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk dalam tindak pidana bidang perpajakan.
Hal ini diterangkan di dalam Pasal 1 angka 1 PERMA 3/2025 bahwa yang dimaksud “setiap orang” dalam tindak pidana pajak adalah orang pribadi dan korporasi baik sebagai wajib pajak atau bukan wajib pajak.
Selain itu, berdasarkan Pasal 45 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, korporasi merupakan subjek tindak pidana, yang mencakup badan hukum yang berbentuk PT, yayasan, koperasi, BUMN, BUMD, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, badan usaha berbentuk firma, CV, atau yang disamakan dengan itu.
Lantas, siapa pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam tindak pidana pajak yang dilakukan oleh korporasi?
Tindak pidana oleh korporasi dalam bidang perpajakan merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama korporasi atau bertindak demi kepentingan korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan korporasi tersebut, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Selain itu, juga dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau, pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tetapi dapat mengendalikan korporasi.
Berikut ini pihak-pihak yang juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana perpajakan, yaitu:
1. orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang tertentu sebagai penentu kebijakan korporasi;
2. orang yang memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan korporasi tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya;
3. seseorang yang tidak tercantum dalam struktur kepengurusan tetapi mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan korporasi.
Dalam Pasal 43 UU 28/2007 dan penjelasannya diatur bahwa sanksi dalam tindak pidana perpajakan juga berlaku bagi wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan. Dengan kata lain, terbuka kemungkinan bahwa tindak pidana dilakukan oleh pihak yang bertindak untuk dan atas nama wajib pajak (korporasi).
Dengan demikian, dalam tindak pidana bidang perpajakan, sanksi pidana dapat dikenakan kepada korporasi, pengurus, atau keduanya secara bersamaan.
Bagi korporasi, dapat dikenai pidana pokok berupa denda dan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi, pelaksanaan kewajiban yang dilalaikan, dan sebagainya. Sedangkan bagi pengurus korporasi, sanksi yang dapat dikenakan berupa pidana penjara dan/atau denda.
Sanksi pidana pajak di atas, tidak hanya bersifat represif, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen kepatuhan fiskal.
Selanjutnya, bagaimana dengan pembuktian unsur kesengajaan dalam melakukan tindak pidana perpajakan? Unsur kesengajaan (mens rea) menjadi elemen penting dalam tindak pidana pajak, di mana dalam sistem Coretax, unsur ini dapat dibuktikan melalui log aktivitas digital, histori perubahan data, maupun pola pelaporan yang tidak wajar.
Contoh Putusan Pengadilan
Contoh putusan dapat kita lihat dalam Putusan MA No. 2239 K/Pid.Sus/2012 yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perpajakan sebagai wakil, kuasa, atau pegawai wajib pajak, menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan penajara (hal. 24).
Menurut analisis penulis, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penyampaian data perpajakan yang tidak benar merupakan bentuk kesengajaan yang dapat dipidana, terutama apabila dilakukan secara sistematis untuk menghindari kewajiban pajak.
Kaidah hukum dari putusan (yurisprudensi) ini adalah meskipun secara individual perbuatan terdakwa terjadi karena mens rea dari terdakwa, tetapi karena perbuatan tersebut untuk kepentingan korporasi, sama dengan mens rea dari korporasi itu. Sehingga, individual liability dan corporate liability harus diterapkan secara simultan sebagai cerminan doktrin vicarious liability diterapkan pertanggungjawaban pidana kepada korporasi atas perbuatan terdakwa sebagai personifikasi dari korporasi.
Kuningan, 6 Mei 2026
Hormat Kami
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum
























