Inilah Jawaban Kadisdagin : Menanggapi Tentang Dugaan Penimbunan Minyak Goreng Di Cipedes Tengah Kota Bandung

Minggu, 20 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bandung,PatroliNews86.Com.-Di saat Pemerintah Kota Bandung berupaya mendistribusikan stok minyak goreng, muncul kabar dugaan penimbunan minyak goreng oleh oknum warga di salah satu bangunan Jalan Cipedes Tengah, Kota Bandung.

Berawal dari Desas desus warga, lalu mengundang dugaan adanya penimbunan dikarenakan langka dan susah untuk mendapatkan minyak goreng saat ini,Minggu 20/03/2022.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah menyampaikan, telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) pangan untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.
Timnya beserta Satgas Pangan sudah turun ke lokasi, kemarin 19 Maret 2022.
“Kami juga baru dapat info itu ya. Kami koordinasi terus dengan Satgas Pangan Kota Bandung, dan hari ini satgas langsung terjun ke lapangan. Kita lihat nanti bagaimana perkembangannya,” ujar Elly.

Jika dugaan tersebut terbukti benar, Elly menambahkan, Pemkot Bandung akan memberikan sanksi berat kepada para pelaku sesuai dengan perintah dari Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

(Plt) Wali Kota juga sudah memberikan perintah, jika ada penimbunan maka harus diberikan sanksi yang tegas supaya ada efek jera,”Tegasnya.

Sanksinya nanti kita serahkan pada kepolisian karena Ketua Satgas Pangan Kota Bandung itu kebetulan menjabat sebagai Kasatresrim Polrestabes Bandung, Dan Kita akan lihat dulu bagaimana hasil laporannya, dan tentu akan kita proses secara hukum,”tandasnya.
(Deden Sudiana)

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB