Agung Sulistio Soroti Polemik Harga Pertalite, Agung Sulistio: “Rakyat Jangan Dibingungkan dengan Logika Harga BBM”

Jumat, 8 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA patrolinews86.com  — Pada Jumat, 9 Mei 2026, sorotan tajam kembali muncul terkait pernyataan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengenai harga keekonomian Pertalite yang disebut mencapai Rp16.088 per liter sebelum mendapat subsidi pemerintah sebesar Rp6.088. Pernyataan tersebut menjadi perdebatan publik setelah beredarnya struk pembelian BBM yang memuat rincian harga non subsidi, subsidi pemerintah, hingga harga jual kepada konsumen.

 

Sorotan keras disampaikan oleh Agung Sulistio selaku Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI), Ketua Umum Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), sekaligus Pimpinan Redaksi Kabarsbi.com. Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan logika penetapan harga BBM apabila Pertalite yang kualitasnya berada di bawah Pertamax justru disebut memiliki harga dasar lebih tinggi.

 

Dalam struk pembelian yang beredar, tertulis harga non subsidi Pertalite sebesar Rp16.088 per liter, subsidi pemerintah Rp6.088, dan harga jual kepada masyarakat Rp10.000 per liter. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat, terlebih Pertamax sebagai BBM non subsidi dengan kualitas lebih tinggi dijual sekitar Rp12.800 per liter.

 

“Ini yang menjadi pertanyaan publik. Secara logika sederhana, masyarakat tentu berpikir bahwa BBM dengan kualitas lebih rendah seharusnya memiliki harga di bawah Pertamax, bukan justru disebut lebih mahal sebelum subsidi. Pemerintah harus menjelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan,” tegas Agung Sulistio.

 

Ia menilai transparansi dalam tata kelola energi sangat penting agar masyarakat tidak hanya menerima angka tanpa memahami dasar perhitungannya. Menurutnya, pemerintah perlu membuka secara detail komponen biaya mulai dari harga minyak mentah, distribusi, pengolahan, blending, hingga skema subsidi yang digunakan dalam menentukan harga BBM.

 

Sebagai Ketua II DPP LPK-RI, Agung menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas, jujur, dan mudah dipahami. Ia mengingatkan bahwa isu BBM sangat sensitif karena berdampak langsung terhadap ekonomi rakyat, mulai dari biaya transportasi hingga harga kebutuhan pokok.

 

Agung Sulistio juga meminta pemerintah tidak membuat masyarakat semakin bingung dengan narasi yang dinilai bertabrakan dengan logika umum. Menurutnya, komunikasi publik yang kurang tepat dapat memicu polemik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan negara di sektor energi.

 

Di akhir keterangannya, Agung Sulistio mendesak Kementerian ESDM dan pihak terkait agar lebih transparan serta objektif dalam menjelaskan mekanisme harga BBM kepada publik. Ia berharap pemerintah mampu memberikan penjelasan yang rasional dan dapat diterima masyarakat luas, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif maupun kegaduhan di tengah rakyat.

Berita Terkait

Pengamanan Kunjungan Presiden RI di Lampung Berjalan Optimal, Danrem 043/Gatam Lakukan Pemantauan Langsung
LIMA PIMPINAN BAZNAS KABUPATEN KUNINGAN PERIODE 2026–2031 RESMI DITETAPKAN
KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir
FGD Hukum Daerah, Bupati Dian Tekankan Pentingnya Partisipasi Akademisi dan Mahasiswa
DRAF RUU POLRI: USIA PENSIUN KAPOLRI BISA DIPERPANJANG HINGGA 63 TAHUN SESUAI KEBUTUHAN PRESIDEN.
Wakil Bupati Indramayu H.Syaefudin Tolak Adanya Pemberitaan Hoaxs
H.Syaefudin Merasa di Rugikan Karna Adanya Berita Palsu
Grand Final Mobile Legends Kapolres Cup 2026 Digelar, Juara Akan Wakili Pekalongan ke Kapolda Cup.
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:03 WIB

Pengamanan Kunjungan Presiden RI di Lampung Berjalan Optimal, Danrem 043/Gatam Lakukan Pemantauan Langsung

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:58 WIB

LIMA PIMPINAN BAZNAS KABUPATEN KUNINGAN PERIODE 2026–2031 RESMI DITETAPKAN

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:17 WIB

KDM Sempurnakan Pelaksanaan SPMB, Jamin Proses Lancar Hingga Tahap Akhir

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:48 WIB

FGD Hukum Daerah, Bupati Dian Tekankan Pentingnya Partisipasi Akademisi dan Mahasiswa

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:31 WIB

DRAF RUU POLRI: USIA PENSIUN KAPOLRI BISA DIPERPANJANG HINGGA 63 TAHUN SESUAI KEBUTUHAN PRESIDEN.

Berita Terbaru

TNI & POLRI

Semangat Gotong Royong TNI Dan Warga Johunut Paranggupito.

Kamis, 11 Jun 2026 - 23:38 WIB