TKP Bangunharjo Semarang Tengah
TKP berikutnya, yang berhasil diungkap oleh tim Sat Reskrim Polrestabes Semarang adalah pencurian SPM di Kp Kepatihan RT 03 RW 03, Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang dengan kerugian satu buah SPM warna hitam biru, Nopol AA-6229-GN.
Korban pelapor adalah Hesti Meilawati (20), warga Dsn Jaranan Rt.004 / Rw.008 Kel. Gandon, Kec Kaloran Kabupaten Temanggung, yang Kos di jalan Depok, Kota Semarang.
“Satreskrim Polrestabes Semarang, hari Rabu, 22 September 2021 pukul 02.00 WIB, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian oleh Unit I Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang,” urai AKBP Donny.
Dengan modus operandi juga menggunakan kunci palsu (kunci T), tersangka yang berhasil diamankan adalah SL (22), warga Ds Sumberagung, Kec. Ngaringan, Kab. Grobogan dan DF (32), warga jalan Dorang Kelurahan Dadapsari, Kec Semarang Utara, Kota Semarang.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Ka Sat Reskrim Polrestabes Semarang.( Samira ).
Halaman : 1 2
























