Dua Residivis Didor Saat Ditangkap Resmob Sat Reskrim Polrestabes Semarang

Jumat, 1 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Patrolinews86.com. Ngantuk dan Bobrok, akhirnya didor oleh petugas karena mencoba melawan saat akan ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Semarang, karena para pelaku melakukan perlawanan kepada petugas.

“Sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan luka tembak pada bagian kaki, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKBP Donny Lumbantoruan, SH, SIK, MIK, Ka Sat Reskrim Polrestabes Semarang saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (30/09/2021).

Ngantuk atau AW (29), warga Tegalsari Raya, Candisari, Semarang merupakan residivis pengroyokan di semarang Tengah tahun 2009 dan pencurian dengan kekerasan di Gunungpati tahun 2019 lalu, sedang Bobrok atau DS (27) warga Dadapsari, Semarang Utara, Kota Semarang, merupakan resedivis pencurian sembako di Semarang Utara tahun 2017 dan kasus Narkoba di Polrestabes tahun 2019 lalu.

Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian unit SPM Nopol H 2350 ATD warna merah, milik Hani Zakaria(22), warga Dk. Sumur Binangun RT. 03 RW. 03 Kel. Wonosari Kec. Patebon Kab Kendal menggunakan kunci palsu, dengan TKP di jalan Petek Kp. Geni Besar No. 748 RT. 01 RW. 07, Kel. Dadapsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang pada Sabtu (25/09/2021) lalu dan berhasil diungkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun,” tandas AKBP Donny.

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

1Win Giriş Türkiye’de Online Casino

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Olymp Casino Bangladesh

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB

Uncategorized

Mystake 3 Casino en Ligne France

Sabtu, 31 Okt 2026 - 17:50 WIB