Polri Selamatkan 3 Juta Jiwa Dari Bahaya Narkoba

Jumat, 16 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polri Selamatkan 3 Juta Jiwa Dari Bahaya Narkoba

 

Jakarta selatan,patrolinews86.com-
– Satgas P3GN Polri mengungkap peredaran narkoba periode Januari – Februari 2024
– Barang bukti diamankan berupa :
a. 467,74 kilogram sabu
b. 242.224 butir ekstasi
c. 598,51 kilogram ganja
d. 5,85 kilogram kokain
e. 8,27 kilogram tembakau gorila
f. 85 gram heroin
g. 2,11 kilogram ketamin
h. 946.052 butir obat keras

– Jumlah tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5.701 orang
– Melalui pengungkapan ini Korps Bhayangkara menyelamatkan 3.774.152 jiwa dari bahaya narkoba
– Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar ditambah sepertiga

Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri mengungkap peredaran gelap narkoba periode Januari – Februari 2024. Dari pengungkapan ini, ratusan kilogram barang haram berhasil diamankan beserta 5.701 orang tersangka. Melalui pengungkapan ini, Korps Bhayangkara berhasil menyelamatkan 3.774.152 jiwa dari bahaya narkoba.
Humas polri/Fi

Berita Terkait

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar
Akhirnya Penyelidikan Terkait Pencurian Beras Bantuan Pangan Di Desa Ambit Mulai Ada Titik Terang Dan Muncul Terduga Para Pelakunya
Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Dugaan kasus Dana UPK / BUMDESMA Sindangagung Kuningan Tetapkan 3 Tersangka kerugian mencapai Rp1,1 Miliar

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Berita Terbaru