Kuningan Jawa Barat patrolinews86.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab.Kuningan Jawa Barat di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang bernama Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum, secara resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola keuangan pada eks-Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Sindangagung yang kini telah bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam serta alat bukti yang cukup, estimasi kerugian keuangan negara yang timbul akibat penyalahgunaan anggaran ini kabarnya diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Dan dari hasil penyidikan dalam kasus ini kabarnya ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Kuningan terkait dugaan penyimpangan tata kelola keuangan eks-UPK Kecamatan Sindangagung yang bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) tersebut.
Hal itu seperti disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum.
Dalam keterangannya, Kajari Kuningan menegaskan bahwa dana UPK maupun BUMDesma seharusnya menjadi motor penggerak utama perekonomian perdesaan serta instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas. Oleh karena itu, segala bentuk penyelewengan anggaran yang mencederai kepercayaan publik dan merugikan keuangan negara akan ditindak secara tegas tanpa kompromi.
“Langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam melindungi hak-hak masyarakat perdesaan. Dana pemberdayaan semestinya dinikmati oleh warga, bukan menjadi celah bagi oknum tertentu untuk memperkaya diri sendiri,” ujar Yustina Engelin Kalangit.Selasa,(27/10/2026).
Kejaksaan Negeri Kuningan memastikan bahwa seluruh rangkaian proses hukum ini akan berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional. Penanganan perkara akan terus berlanjut hingga tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna memulihkan kerugian keuangan negara secara optimal serta memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pelaku kejahatan korupsi di wilayah hukum Kabupaten Kuningan.
Untuk sementara para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia umumnya dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta penyesuaian baru melalui Pasal 603 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku tahun 2023
Lip Don
























