Oknum Polisi di Brebes di Amankan terkait Narkoba, Kapolres : Kami akan Tindak Tegas Siapapun

Selasa, 31 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

t Konfrensi Pers, Senin (30/08) pagi.

t Konfrensi Pers, Senin (30/08) pagi.

BREBES – patrolinews86.com – Polres Brebes Polda Jateng menindak tegas oknum polisi terjerat narkoba, dengan melakukan pesta sabu bersama dua rekanya.

Hal itu di ungkapkan Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat Konfrensi Pers, Senin (30/08) pagi.

Kapolres Brebes mengatakan Polres Brebes tidak akan pandang bulu terhadap pelaku Narkoba di Kabupaten Brebes.

Polres Brebes berhasil mengamankan tiga orang yang sedang asyik pesta sabu di sebuah Perumahan di Kabupaten Brebes. 1 orang dari tiga pelaku adalah oknum polisi di salah satu Polres Brebes.

Ketiganya adalah PC(48) pakembaran Slawi, ES,(41) desa kudaile dan salah satu Okunum Anggota Polri YM(49) masih aktif. Ketiganya diamankan Satresnarkoba pukul 20.00 WIB, Kamis (5/8/2021) di salah pelaku rumah pelaku YM di kabupaten Brebes.

Tentunya dari para pelaku ketiganya, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar S (49) Warga Desa Karangjompo Pekalongan. “Tentu sesuai dengan amanat Kapolri, kita tidak pandang bulu terhadap oknum polisi yang kedapatan memakai narkoba,” ujarnya saat konferensi pers.

Mengenai sanksi, kata Kapolres Brebes, akan ada sanksi internal dan sanksi hukum pidana bagi oknum anggota polisi. Meski begitu, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiganya mereka menggunakan atau tidak.

“Tentu kami akan memberikan sanksi tegas. Selain itu juga proses hukum tetap berjalan. Namun kita saat ini masih melakukan penyelidikan dan sudah berkoordinasi dengan kejaksaan,” tambahnya

Untuk barang bukti total dari 4 pelaku kita amankan 10 gram jenis Sabu, dan alat hisap bong dari rumah tersangka. (Hms/Lukito/Susi).

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB