Hasil penyelidikan, diketahui bahwa 48 Kendaraan R2 yang diamankan polisi karena diduga akan diselundupkan oleh para debiturnya. Ternyata masih menjadi hak milik lima perusahaan finance, yang dirugikan dan menjadi korban dalam tindak pidana ini yaitu Adira Finance, ACC Finance, BCA Finance, Buana Finance serta Otto Finance.
“Kelima perusahaan finance ini masih menjadi pemiliknya dengan dibuktikan sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar dan diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Kasi humas Polres Ciko.
“Akibat perbuatannya, para pelaku S dan K dijerat pasal berlapis. Antara lain, UU 35 dan 36 tahun 99 tentang jaminan Fidusia, serta Pasal 480 dan 481 KUHPidana tentang pemalsuan aplikasi fidusia sehingga melahirkan perikatan fidusia dan atau penadahan sebagai mata pencaharian dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.” Tutup Kasi Humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja,SH,MH
( DEDI )
























