Sedangkan tersangka KRS umur 21 Tahun Asal dari Kab. Cirebon dalam aksinya menggunakan KTP dan identitas orang lain kemudian mengajukan pembelian kendaraan dengan pembiayaan ke salah satu Finance, setelah unit kendaraan keluar dari dealer langsung di pindah tangankan ke tersangka ST.
Polisi mengungkap pelaku selama ini telah menyelundupkan 48 Kendaraan R2 ke luar Jakarta melalui Cirebon Kota, dan unit disimpan dan dikumpulkan semuanya disatu tempat di gudang Ciperna. Yang semuanya dibeli secara kredit menggunakan identitas palsu. ,” kata IPTU I Putu Asti Hermawan, SIK.,MH.,M.Si,
AKP PUTU menjelaskan, petugas menangkap dua pelaku berinisial S dan KRS. Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Lima pelaku dalam kasus ini, memiliki peran berbeda.
“Satu pelaku menyiapkan surat-surat palsu terkait aplikasi yang akan diajukan kepada leasing. Sedangkan satu pelaku lainnya menyiapkan dana. Sementara tiga tersangka pelaku lainnya juga mempersiapkan dana dan mencari korban untuk digunakan identitasnya,” ujarnya.
” Komplotan S dan KRS telah melakukan kejahatannya selama enam bulan terakhir. Motor-motor yang didapatkan dari dealer disembunyikan di satu kawasan di ciperna, dan polisi melaksanakan penyitaan unit sp. Motor hanya dari Gudang yang ada di Ciperna sesuai keterangan para tersangka “. Tandas kasat reskrim Polres Ciko.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya
























