Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat menggelar Kegiatan Press Release Hasil Pengungkapan Tindak Pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota salah satunya adalah kembali mengungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil tramadol, trihex dan hexamer di wilayah Hukum Polres Cirebon Kota.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH, yang didampingi oleh Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH dan dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, S.I.K., MH, bersama Kanit I Resum Ipda Wahyu Hidayat, SH, juga Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Ilham, S.I.K, CPHR, Kasi Propam Iptu Sukirno, Kasat Lantas Polres Cirebon Kota AKP AKP La Ode Habibi Ade Jama, S.I.K., MH., CPHR serta Humas Polres Cirebon Kota menjelaskan bahwa Dalam kegiatan press release tersebut, Kapolres Cirebon Kota menyampaikan beberapa kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap oleh Satuan Polres Cirebon Kota.
Tindak Pidana Penyalahgunaan Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin Edar jenis pil tramadol, trihex dan hexamer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Laporan yang diterima oleh Polres Cirebon Kota.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya























