Ketua PWI Kota Cirebon Melaporkan Oknum PNS Terkait Hujatan Profesi Wartawan Ke Polres Cirebon Kota

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab.Cirebon Patrolinews86.com –  Ketua PWI Noli Alamsyah dan rekan-rekan media mendatangi Polres Cirebon Kota (Ciko) , guna melaporkan oknum PNS  ke humas Polres Ciko terkait hujatan terhadap profesi wartawan, bertempat di Mako Polres Ciko. Senin (01/11/2021).

Kapolres Cirebon Kota Akbp. M.Fahri Siregar SH. S. IK. MH, didampingi oleh kasi humas polres cirebon kota menyambut baik kedatangan  ketua PWI dan perwakilan PWCR serta rekan-rekan media terkait pengaduan yang  dilayangkan kepada kami dan akan kami pelajari serta melaksanakan penyidikan terkait hal tersebut.ujarnya.

Fahri menyampaikan kepada Ketua PWI dan rekan-rekan media, saya akan perintahkan langsung kasi humas untuk kordinasi langsung dengan kasat reskrim dan memberikan informasi perkembangan pengaduan tersebut dan akan menindak lanjuti laporan tersebut.WhatsApp Image 2021 11 01 at 20.12.10

Ketua PWI kota Cirebon menyampaikan, bahwa beberapa hari yang lalu Jumat (29/10/2021), ketika ada kegiatan di cek point Bakorwil, oleh petugas gabungan Polres Cirebon Kota, Dishub dan Satpol PP. Telah terjadi dugaan adanya ujaran kebencian atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi jurnalis, yang diduga  dilakukan oleh oknum pegawai  di salah satu kantor BBWS kota Cirebon yang berinisial (IS), untuk itu kami membuat laporan pengaduan ke Polres Cirebon Kota. ucap .M. Noli Alamsyah.

Arif Rohidin Sekretaris PWI menambahkan, bahwa kegiatan peliputan jurnalistik  di lindungi oleh Undang- Udang Pers No. 40 tahun 1999, dengan didampingi beberapa perwakilan media yang ada di kota Cirebon.pungkasnya.(Susi).

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:13 WIB

APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE

Berita Terbaru

HUKUM

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Okt 2026 - 10:45 WIB