Data tersangka berjumlah 3 (tiga) orang yakni 2 (dua) orang pria dan 1 (satu) orang perempuan atas nama (MA), (MN) Pria dan (SS) Perempuan dengan tempat kejadian perkara di Kel. Kasepuhan, Kec. Lemahwungkuk, Kota Cirebon pada hari selasa tanggal 20 Juli 2021 dan pada hari Kamis tanggal 22 Juli 2021 di Kel. Slipi, Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, S.H S.I.K M.H, didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham, S.I.K, CPHR mengatakan, ”Jajaran Sat Narkoba sudah mengamankan 3 orang tersangka inisial “MM bin (MA), (MN) Pria dan (SS) Perempuan dan saya mengapresiasi apa yang menjadi upaya serta semangat jajaran Sat Narkoba dan keberhasilan dalam mengungkap kasus saat ini, semoga KOTA CIREBON AMAN, MASYARAKAT TENANG “. Tegasnya.
“Dari tangan para tersengka Polres Cirebon Kota melalui Unis Reskrim Narkoba berhasil mengumpulkan barang bukti 40.400 (empat puluh ribu empat ratus) pil jenis tramadol, 18.400 (delapan belas ribu empat ratus) butir pil trihex dan 29.000 (dua puluh Sembilan ribu) pil jenis hexamer dengan total 87.800 (delapan puluh tujuh ribu delapan ratus) butir. Kemudian 2 (dua) unit HP berbagai merk, uang tunai sejumlah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 30 (tiga puluh) pcs kardus, 50 (lima puluh) plastic kresek warna hitam, 2 buah lakban berlogo shopee warna orage, 5 (lima) pcs lakban bening, 1 (satu) pcs lakban coklat, 1 (satu) pcs plastic warna hijau.” Terang AKBP Imron Ermawan. SH.S.IK.MH.
Lanjutnya ”Modus Operandi para perlaku yakni menjual secara langsung kepada pembeli yang dating ketempat tersangka, Tersangka juga melakukan transaksi obat sediaan farmasi dengan menggunakan jasa pengiriman paket ke berbagai daerah. Diantaranya Kota Cirebon, Kab. Indramayu dan Kab. Pemalang, Jawa Tengah. Tersanga berhasil dibekuk Sat Reserse Narkoba Polres Ciberon Kota pada saat melakukan transaksi jual beli obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin edar.”
“Polisi juga manusia biasa serta warga negara Indonesia, yang membedakan dengan warga yang lainnya adalah Kewenangannya serta memiliki tugas mulia yaitu menciptakan situasi yang kondusif serta keamanan dan kenyamanan masyarakat, sehingga dalam perjalanannnya polisi juga memiliki keterbatasan jaringan informasi, dan disinilah, saya selaku Kapolres Cirebon Kota Polda Jabar menghimbau kepada seluruh warga masyarakat yang cinta negara ini dan sepakat membasmi peredaran narkoba, tak ragu untuk memberikan segala informasi.” Pungkas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan, SH, S.I.K, MH.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota menambahkan bahwa “Personel Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, saat ini tersangka telah di bawa ke Mako Sat Narkoba Polres Cirebon Kota, kepada tersangka di jerat dengan Pasal 197 jo 196 Undang undang RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) sesuai Laporan yang diterima oleh Polres Cirebon Kota” Tutup Kasi Humas Polres /fi.























