Miliki Sabu Sabu, Pemuda RK Digelandang ke Polres Kuansing

Minggu, 16 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

KUANTAN SINGINGI,-patrolinews86.com. – Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kuansing mengamankan 1 (satu) orang laki – laki yang berinisial RK alias A, 22 tahun, di Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, pada minggu (16/10/2022) sekira pukul 00.28 WIB.

Kepada wartawan Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Tommy Vara Berlin, S.Tr.K, M.M., dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa “Berdasar informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap narkoba di desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, hasil penyelidikan dan pengungkapan, sekira pukul 00.08 wib tim Opsnal telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial RK Als A sedang naik motor dan di berhentikan di jalan raya desa Koto Kari Kecamatan Kuantan Tengah, pada saat pelaku di geledah sempat membuang satu plastik bening didekat sepeda motor yang dikendarai pelaku diduga isinya narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Tommy.

“Dari hasil penggeledahan di temukan 1 (satu) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di tanah tidak jauh dari sepeda motornya, dan pelaku RK als A mengakui bahwa 1 (satu) paket plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu tersebut miliknya , selanjutnya pelaku serta barang bukti kita amankan ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.” jelas IPTU Tommy.

Sedangkan untuk Barang bukti yang ikut diamankan dari tersangka RK als A selain 1 (satu) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis Sabu- sabu berat kotor 0.28 ( nol koma dua delapan) gram, dan 1 (satu) helai lakban kuning, 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Beat warna merah serta 1 (satu) Handphone milik pelaku RK,” ungkap IPTU Tommy.

“Terhadap pelaku RK als A akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” tegas IPTU Tommy menutup keterangannya.

Sumber : Humas Polres Kuansing . (Sulmadri sp.)

Berita Terkait

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI
Dugaan Pengolahan Limbah Pempes Tak Layak Pakai aph harus bertindak tegas
Kejari Kabupaten Bandung Tahan Dirut PT. BDS*
PW-FRN Counter Polri Siap Laporkan Galian C Ilegal dan Dugaan Mafia Tambang di Ciayumajakuning

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Kamis, 16 April 2026 - 07:04 WIB

Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WIB

*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:38 WIB

slot