16 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan Oleh Satuan Res Narkoba Polres Kuningan”

Kamis, 17 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kuningan Patrolinews86.Com.-
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil amankan 16 (enam belas) tersangka Kasus narkoba periode Januari sampai Maret 2022. Kamis (17/03/2022)

Dalam kegiatan konpres dihadiri oleh Kapolres Kuningan AKBP DHANY ARYANDA, S.IK, didampingi,Wakapolres Kompol SAMSUL BAGJA BAHTIAR, S.Sos,S.I.K, Kasat Reserse Narkoba AKP OTONG DJUBAEDI, S.I.P, M.A.P, Kasi Humas IPTU SUKARNO, SE. dan perwakilan Dinas kesehatan Kab.Kuningan dr.H. DENNY MUSTAFA

IMG 20220317 WA0158

Kapolres Kuningan AKBP DHANY ARYANDA, S.IK. menuturkan ke awak media dalam kegiatan Komfrensi Pers yang bertempat di mapolres Kuningan, satuan reserse Narkoba telah mengamankan 16 (enam belas) tersangka
dengan rincian sbb ;
– 2 kasus Narkotika jenis sabu dengan 3 tersangka.
– 6 kasus obat keras terbatas dengan 8 tersangka.
– 3 kasus Psikotropika dengan 3 tersangka.
Barang bukti yang disita ;
– Narkotika jenis sabu ; 1,54 gram
– obat keras terbatas ; 6.507 butir
(1.070 butir jenis tramadol, 1.158 butir Detrometropan, 2.456 butir trihexyphenidyl dan 1.823 butir Hexymer).
– Psikotropika ; 112 butir.
(73 butir riklona, 19 butir Alprazolam dan 20 butir Melopam).

Masing-masing identitas para tersangka
* Jenis sabu ;
1. Sdr. YA (38 th).
2. Sdr. AN (43 th).
dgn bb
* 1. Pkt kecil jenis sabu berat 0,54 gram.
* 1 bh balon warna kuning.
* 1 unit hp merk samsung.
* 1 unit sp.motor honda Vario warna biru.
Tersangka YA ditangkap pada hari rabu, 02 maret 2022, jam 14.00 wib dijalan raya haurkuning Kec. Kadugede Kab.Kuningan yang membeli dgn menggunakan uang Sdr. AN. melanggar pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.
Sdr. JI (29 th).
bb ;
– 1 pkt kcil sabu berat 1 gram.
– 1 buah hp merk LEIOA warna hitam.
– 1 potong celana warna hitam.
Tersangka JI ditangkap pada hari rabu 2 maret 2022, jam 18.30 wib di pos ronda desa Bandara kulon kec.Cilimus kab. Smi. melanggar pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun.

1. * Sdr. IFW (24 th).
bb ;
– 170 btr jenis tramadol.
– 640 btr jenis trihexphenudyl.
– 360 btr jenis tramadol.
– 980 btr jenis Heximer.
– uang Rp. 120.000,- hasil penjualan.
– 1 buah hp merk oppo A3 S warna merah.
ditangkap 05 januari 2022, jam 22.00 wib di
kecamatan Jalaksana Kab.Kuningan
2. * Sdr. AWN (21 th)
3. * Sdr. DR (20 th).
bb.
– 389 btr jenis trihexyphenidyl.
– 1 buah hp A57 warna hitam.
– 1 buah hp oppo 59 warna warga ungu.
tersangka ditangkap pada hari kamis 06 Maret 2022, dirumahnya dikedungarum kec./kab.kuningan
4. * Sdr. IN (22 th).
bb ;
– 10 btr jenis merlopam.
– 2 btr jenis alphrazolam.
– 100 btr jenis trihexphenidyl.
– 1 buah hp merk oppo A53 warna diamond.
tersangka ditangkap rabu 19 Januari 2022, jam 10.00 wib, di toko garasi kramatmulya kab.kuningan.

5. *Sdr. F (24),pelajar.
6. *Sdr. AM als D (18 th) Pelajar.
bb ;
– 118 btr obat jenis heximer.
– 128 btr obat jenis trihexipendyl.
– 1 buah hp merk Oppo warna merah.
– buah hp merk Realmi warna biru metalik.
Tak ditangkap 02 Februari 2022, jam 15.30 dirumah dilebakwangi kec.Lebakwangi kab.Kuningan.

7. * Sdr. AI (34 th) wiraswasta.
8. * Sdr. IA (24 th) wiraswasta.
bb ;
– 37 btr obat jenis riklona.
– 1 btr obat jenis alprazolam.
– 200 btr obat jenis dexsrometorpan.
– 1 buah hp merk redmi 6A warna hitam.
dan
– 36 btr obat jenis riklona.
– 16 btr jenis alprazolam.
– 780 btr obat jenis dextrometorpan.
– 229 btr jenis thrihexipendyl.
– 1 bungkus rokok merk sampoerna milk,
– 1 bungkus rokok merk essemilk.
– 1 bungkus rokok merk Djarum super.
– 1 buah tas warna hijau.
– 1 buah hp merk realme C12 warna biru.
Tak ditangkap pada hari 17 Februari 2022, jam 13.00, dirumahnya diperum Bunga Lestari Kedung arum Kuningan.

9. * sdr. DC (36 th), swasta.
bb ;
– 725 btr obat jenis Hexymer.
– 1 buah toples warna putih.
– 1 buah tas slempang merk champion hitam.
– 1 unit sp motor honda Impressa hitam.
– 1 buah hp merk Oppo A31 warna hijau.
Tak ditanya kamis, 17 Februari 2022, dipinggir jalan raya Cibingbin kab.Kuningan.

10.* RY als BAYONG (25 th), Pelajar.
11. * MJA (18 th), tunakarya.
bb ;
– 200 btr obat jenis thrihexphenidyl.
– 10 btr Merlopam.
– 1 buah dus J & E
– 1 buah hp merk samsung J 7 warna abu abu.
– 1 buah hp merk samsung J2 warna hitam.
Tak ditangkap RY jum at, 12 Februari 2022, jam 13.20 wib, didesa dan Kec. Ciawigebang Kab.Kuningan sedangkan Tsk MJA di desa Geresik Ciawigebang Kab.Kuningan.

12. * AR (29 th), Karyawan.
bb ;
– 190 btr obat jenis Tramadol.
– 1 buah hp merk Vivo Y 21 warna biru.
Tak ditangkap di depan Alfamart desa Kapandayan Kec.Ciawigebang Kab.Kuningan.

13. * YA (38 th), swasta.
14.* AN (43 th), PNS.
– 1 pkt kecil sabu berat 0,54 gram.
– 1 buah balon warna kuning.
– 1 buah hp merk samsung warna gold.
– 1 unit sp motor jenis Honda Vario warna biru.
Tak ditanya rabu, 02 maret 2022, jam 14.00 wib, jalan raya Haurkuning Kec.Kadugede Kab.Kuningan.

15. * JI Als JEK (29 th) wiraswasta.
bb ;
– 1 pkt kecil sabu sebenernya 1 gram.
– 1 buah hp merk LEIOA warna hitam.
– 1 potong celana panjang warna coklat.
Tsk ditangkap hari rabu, 02 Maret 2022, di pos ronda Bandorasa kulon Kec.Cilimus Kab.Kuningan.

16.* AP als AZAM (38 th), Wiraswasta.
bb ;
– 50 btr obat jenis tramadol.
– 770 btr obat jenis Thrihexphendyl.
– 300 btr obat jenis tramadol.
– 178 btr obat jenis Dextromertophan.
– 1 buah kantong plastik warna hitam.
– 1 buah hp merk Infinix warna hitam.
Tsk ditangkap Sabtu, 12 maret 2022, jam 20.00 wib, di perumahan Bumigandamekar Karangpucung Kec. Cigandamekar Kab.Kuningan.

IMG 20220317 WA0159

Untuk para tersangka Psikotropika melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman palin lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,-

Tsk yang melanggar UU RI NO. 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Pasal 197
*untuk para tersangka yang menjual, mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan tidak memiliki ijin dipidana paling lama 15 tahun dan denda Rp. 1.500.000.000,-

Pasal 196.
* untuk para tersangka yang diduga dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam pasal 98 ayat (2) dan (3) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- “Tutupnya. (Deden Sudiana)

Berita Terkait

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:03 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:16 WIB

slot