Kapolsek Kesambi Ciko, Pimpin Ops pekat I Lodaya 2023 Sasaran Miras

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kapolsek Kesambi Ciko, Pimpin Ops pekat I Lodaya 2023 Sasaran Miras

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Minuman keras salah satu penyebab orang melakukan tindak pidana. Karena setelah mereka mengkonsumsi miras serta merta akan hilang kesadaran, sehingga tidak sadar diri telah melakukan perbuatan yang tidak baik bahkan bisa jadi melakukan tindak pidana.
Dalam Ops pekat I lodaya 2023 saat ini Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota Polda Jabar dipimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Rudiana, SH.MH bersama dengan anggota melaksanakan ops miras disetiap warung dan lokasi yang dijadikan tempat berjualan maupun mengkonsumsi miras. Jumat (17.3.23).

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. mengatakan, Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) adalah sebuah operasi yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menindak perjudian, prostitusi, pasangan mesum, premanisme dan minuman keras.
Lanjut Ariek Indra Sentanu “giat ini dalam rangka memberikan jaminan situasi kamtibmas kepada seluruh masyarakat di kota Cirebon agar aman dan kondusif dari berbagai bentuk ancaman serta gangguan keamanan seperti penyakit masyarakat. Juga sebagai upaya cipta kondisi dalam menghadapi bulan ramadhan ”ucap Kapolres Ciko melalui Kapolsek Kesambi IPTU Rudiana, SH. MH.

Dari kegiatan tersebut berhasil diamanakan sebanyak 100 botol minuman keras berbagai merk. Selanjutnya kepada penjual dilakukan pendataan dan identitas diri, serta diberikan himbauan upaya pembinaan dan membuat surat perjanjian untuk tidak kembali menjual minuman keras (miras) . Pungkas Kasih humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja, SH.MH. lulusan Setukpa Sukabumi WSW 2015.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru