Bandar Mataram / Patrolinews86c.com -Program Indonesia Pintar ( PIP ) bertujuan untuk membantu biaya personal Pendidikan seperti ,Membeli Buku ,Seragam ,Trasportasi dan uang saku bagi Siswa ,siswi Penerima Manfaat program Tersebut ,
Hal tersebut telah diatur dalam Undang undang dan peraturan yang telah di tetapkan ,
Namun Sangat di sayangkan ,Fakta yang terjadi ,,Dana PIP . justru Di Minta oleh pihak Sekolah Dengan Dalih Untuk Membayar Iuran Sekolah yang tertunggak ,,
Hal ini terjadi di SMA AL QODIRI ,, yang beralamat :Jl Sumur Pitu Dusun 10 F Raman Agung Kmp Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah
Menurut keterangan wali murid ,yang mendapatkan program PIP ,kepada Tim Media ,,Bahwa Dirinya diminta Kumpul di Sekolah,, dan Diminta untuk Menyerahkan Dana PIP ,,Sejumlah Rp 500.000( lima Ratus ribu rupiah ) Untuk pengurusan data ,,
Hal senada disampaikan oleh Sejumlah Wali Murid ,,yang telah di Konfirmasi Oleh Tim Media ,,
Dengan prihal tersebut diatas ,, Tim media Mendatangi SMA AL QODIRI ,, untuk Konfirmasi lebih lanjut ,,Senin 13/4/2026 Bertemu dengan ,,M .KHOIRUDIN .S.Pd.I. Yang Mengaku sebagai Kepala Sekolah SMA AL QODIRI terkait Adanya Dugaan Penyimpangan / pengondisian dana Program indonesia Pintar ( PIP ) ,dan Penyalahgunaan Wewenang jabatan , M.KHOIRUDIN , mengatakan ,benar dana PIP ,dari sejumlah Kurang Lebih 43 ( empat puluh tiga) Siswa/i ,dengan sejumlah Rp , 1.800.000( Satu juta delapan ratus ribu rupiah ) / Siswa/ i di minta Oleh pihak Sekolah Untuk Pembayaran SPP / Iuran sekolah yang Tertunggak ,,karena kalo kita biarkan ya Uang Itu habis gak ada Gunanya ,,Seperti Contoh Habis Ambil Dana PIP ,,di Bank ,,langsung Mampir ke Pasar ,beli ini dan itu ,, Bahkan Uang PIP itu habis sebelum Sampai di rumah .
KHOIRUDIN ,Mengatakan Dana PIP di Serahkan kepada ,, FITRI WIYATNI.S.Pd.I, Yang katanya sebagai Bendahara ,,( Istri saya sendiri ) ,,karena Susah Cari Bendahara yang bisa di percaya ,,Imbuh KHOIRUDIN kepada Tim Media ,,
Dengan Prihal tersebut ,,Tentunya Pihak Sekolah ,,Dari yang mengaku Kepala Sekolah M
KHOIRUDIN ,hingga yang di katakan Sebagai Bendahara Sekolah ,,FITRI WIYATNI ,, telah melangkahi Undang Undang Dan Peraturan Yang Telah ditetapkan ,,
Selajutnya di minta kepada Pihak Terkait untuk Mengambil Tindakan Sesuai aturan dan undang Undang yang berlaku ,,,Bersambung ???
# ( Kairul Anam )























