INISIAL ”AH OKNUM PNS LANGGAR PERJANJIAN PELECEHAN SEXSUAL DI PESANTREN AL BAROKAH LEUWIMUNDING MAJALENGKA.
Majalengka,Patrolinews86.com.
Pondok pesantren di setiap daerah diseluruh Indonesia kerap sekali terjadi hal hal para oknum pengasuh/ pendidik berbuat suatu perbuatan yang sangat tidak terpuji dan bahkan sangat jelas di haramkan dan di larang agama dan darigama yaitu Pelecehan sexsual di bawah umur terhadap anak didik nya santriwati di lingkungan Pondok pesantren tersebut.
Dan ulah ini terjadi lagi di Pondok Pesantren ‘Al Barokah’ Dusun Saluyu RT.01.RW.06.Desa Mirat Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat.yang mana ini selaku pelakunya langsung sebagai Pemilik dan Pengasuh Pondok Pesantren AL”BAROKAH” Oknum PNS di Kemenag Indramayu yang mana sebagai Pendatang/ bukan asli warga Desa Mirat.tapi Kependudukan Kabupaten Indramayu.
Dan awak media di lapangan dapat laporan dan keluhan dari beberapa masyarakat serta tokoh masyarakat memberikan salah satu surat bukti perjanjian Kesepakatan bermaterai dari narasumber tidak sebutkan nama nya ‘menyampaikan “Desa Mirat ini hal perbuatan yang sangat menjijikan sudah sering pak,dan yang dulu- dulu sudah pada masuk penjara si pelaku nya ,tapi yang ini ga pak di buatkan surat PERJANJIAN KESEPAKATAN di atas Materai di tanda tangani oleh sepuluh ( 10) orang atas perwakilan Keluarga Korban dan Masyarakat serta mengetahui di tanda tangan Kepala Desa Mirat Asep Sumekar,” tertanggal 15 Maret 2022.( Punya dasar kekuatan Hukum ,)salah satu isi kesepakatan tersebut ‘ AH sanggup untuk tidak lagi beraktivitas di Desa Mirat ‘ karna jelas apa yang di lakukan oleh si Pelaku AH ini bila di biarkan kembali beraktivitas di Desa Mirat akan lebih banyak korban santriwati yang di bawah umur,oleh karena kami dengan tegas sesuai yang telah di buatkan Perjanjian Kesepakatan dengan masyarakat pondok Pesantren Al Barokah tidak untuk dirikan dan buka di Desa Mirat lagi,Kami tidak sudi selaku pengelola dan pemilik pondok pesantren yang berinisial ” AH ” seorang Oknum PNS telah bejad Moral nya ” atas pelecehan sexsual terhadap santriwati nya warga kami ” Tegas narasumber ( Non sebutkan nama )
Sabtu,04/5/2024.
Awak mediapun sambangi pondok pesantren Al Barokah yang berlokasi di Dusun Saluyu RT 01.RW 06 ,Desa Mirat di temuinya ” AH ” pemilik dan Pengelola di ruang tamu depan ” namun apa yang terjadi,apa yang kami konfirmasikan seribu bahasa AH tak mau menjelaskan malah beliau keluar meninggalkan kami dan membawa orang sebagai Ketua RW bernama Ahmad Samsul berkata ” bahwa beliau tidak bersalah atas kejadian tersebut tidak benar dan saya pun tidak tau kalau sudah di buat Perjanjian surat Kesepakatan tersebut karna saya lagi tidak ada di rumah,adapun sampai pa ustad AH ini mau tanda tangani dia merasa ketakutan dengan banyak nya masa,ya boleh di katakan untuk penyelamatan diri ” ujar Ahmad Samsul Ketua Rw 06.
Tapi kenapa ini AH seorang Pejabat publik kami dari kontrol sosial perlu konfirmasi sama sekali ga bisa jelaskan bahkan tanyakan indentitas pribadi sebagai Pegawai Negeri Sipil / PNS,malah yang jawab ” Ketua RW Ahmad Samsul.06
Ada apa ya “AH dengan Ahmad Samsul.Ketua Rw.06. ( Pembelaan Mati2an ) ………..PR.
Atas Perjanjian Kesepakatan ” AH” oknum PNS Pelecehan Sexsual di bawah Umur yang punya dasar kekutan Hukum. telah di langgar nya dengan terbukti Pondok Pesantren Al Barokah selaku Pemilik dan Pengelola ” AH” oknum PNS sebagai di Duga Pelaku perbuatan yang Menjijikan.telah membuka kembali Pondok pesantren tersebut.
Masyarakat warga Mirat meminta kepada Pemerintahan Desa Mirat beserta Aparat Penegakan Hukum/ APH pemerintahan Kabupaten Majalengka agar tindak tegas.
* team ***
























