Patrolinew86.com – Guna meningkatkan kwalitas jalan nasional di ruas Simpang Malingping – Bayah tahun ini sedang ada peningkatan jalan dengan pagu anggaran kurang lebih Rp 54 Milyar. Peningkatan jalan Simpang Malingping – Bayah ini di menangkan oleh PT. Tureloto Battu Indah (TBI) sebagai penyedia jasa (PJ).
Dari data tim patrolinew86 di lapangan adanya indikasi anggota DPRD Kabupaten Lebak turut serta dalam kegiatan Preservasi jalan nasional di ruas Simpang Malingping – Bayah. Salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak dengan inisial RAA, yang rekam jejaknya dulu sebelum jadi anggota DPRD Kabupaten Lebak, pernah berkecimpung di dunia Kontraktor.
Tidak hanya itu, dalam pantauan d lapangan adanya dugaan perusahaan Batching plant, yang memproduksi beton sebagai bahan dasar Preservasi jalan nasional simpang malingping – bayah tidak memiliki ijin.
Menurut Asep Kucir salah satu aktifis Pemerhati pembangunan jalan yang pernah tinggal di Malingping kepada media ini mengatakan, berbicara peningkatan jalan, kata Asep. Banyak aspek yang perlu di perhatikan, agar kwalitas jalan itu bagus dan tahan lama. “Apalagi ruas jalan Simpang Malingping -Bayah yang mana struktur tanah yang labil menjadi faktor utama kerusakan di tambah dengan mobilisasi kendaraan yang besar sehingga jalan semakin cepat rusak”, terangnya.
Oleh karena itu, kata Asep. Langkah pertama dalam peningkatan jalan yang harus di perhatikan adalah pemadatan yang baik, bila mana pemadatannya kurang baik jalan akan cepat rusak karena struktur tanah yang labil, apalagi dengan bahan baku beton. Apabila pemadatan tidak baik, jalan beton akan cepat retak. Karena tidak bisa menahan beban yang terlalu berat, sambungnya.
Terkait adanya salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak yang ikut dalam proyek Preservasi jalan nasional dengan inisial RAA itu sangat di sayangkan. Seharusnya sebagai perwakilan daerah yang mewakili aspirasi masyarakat bukan untuk ikut serta dalam pembangunan namun harus ikut serta dalam pengawasan. ” Ia merupakan utusan masyarakat Kabupaten Lebak yang seyogyanya mengawasi pembangunan yang ada di Kabupaten Lebak baik dari anggaran APBN, APBD Provinsi Banten atau dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak. Kalau memang RAA ini benar ikut dalam proyek Preservasi jalan nasional BK DPRD Kabupaten Lebak harus segera menindak tegas”, tegasnya.
Dan terkait adanya dugaan perusahaan Batching plant yang tidak memiliki ijin, ini akan kita telusuri k perijinan Provinsi Banten atau Kabupaten Lebak. Bila mana ini terbukti belum memiliki ijin, berarti bahan beton yang di gunakan oleh PJ di proyek Preservasi jalan nasional simpang malingping – Bayah ini ilegal, pukasnya.
Sampai berita ini di turunkan baik pemilik Batching plant atau RAA belum bisa di konfirmasi. (Tim patrolinew86)























