JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Menurut Yenti Garnasih dalam bukunya Penegakan hukum anti pencucian uang dan perasalahannya di Indonesia (hal.15), menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang adalah suatu proses menjadikan hasil kejahatan (proceed of crimes) atau disebut sebagai uang kotor (dirty money) misalnya hasil dari korupsi, pengelakan pajak, judi, penyelundupan dan lain-lain yang dikonversi atau diubah ke dalam bentuk yang tampak sah agar dapat digunakan dengan aman.

Namun, pada dasarnya tidak ada definisi yang bersifat universal sebab terdapat berbagai rumusan mengenai tindak pidana pencucian uang. Hal ini berarti setiap negara dapat merumuskan definisi sendiri sesuai dengan kondisi negaranya (hal. 15-16).

Di Indonesia, ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang diatur secara spesifik dalam UU 8/2010 dan UU 1/2023 tentang KUHP. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 8/2010, pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang.

Bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime). Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang/harta kekayaan yang kemudian dilakukan upaya pencucian uang.

Walaupun tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan, untuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya.

Hal tersebut dipertegas dengan Putusan MK No. 90/PUU-XIII/2015 (hal. 113) yang dalam pertimbangannya menyatakan bahwa:

Menimbang bahwa TPPU adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime), sebagai sebuah upaya untuk menyembunyikan, atau menghilangkan jejak, sedemikian rupa sehingga tidak dapat diketahui bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana. Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang/harta kekayaan yang kemudian dilakukan proses pencucian. Oleh karena itu, tidaklah mungkin ada TPPU tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu;

Jenis-Jenis Tindak Pidana Pencucian Uang

Berdasarkan buku Tipologi Pencucian Uang Berdasarkan Putusan Pengadilan Pencucian Uang Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (hal. 8-12) tindak pidana pencucian uang dibedakan ke dalam 3 jenis menurut Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU 8/2010 yaitu tindak pidana pencucian uang aktif, pasif, dan bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana pencucian uang.

Namun, pasal-pasal tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh UU 1/2023 tentang KUHP baru dan ketentuan mengenai pencucian uang saat ini terdapat dalam Pasal 607 ayat (1) UU 1/2023. Namun demikian, unsur pasal tindak pencucian uang dalam UU 1/2023 tidak berbeda dengan ketentuan dalam UU 8/2010.

1. Tindak Pidana Pencucian Uang Aktif

Terkandung dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b UU 1/2023. Disebut sebagai tindak pidana pencucian uang aktif karena terdapat perbuatan aktif untuk menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana.

Selain itu, terdapat juga apa yang disebut pelaku aktif, yaitu bagi barang siapa yang mengalirkan hasil kejahatan seperti orang yang mentransferkan, membelanjakan, mengirimkan, mengubah bentuk, menukarkan atau perbuatan apa pun atas harta kekayaan yang berasal dari kejahatan dan orang tersebut tahu atau paling tidak patut menduga bahwa harta kekayaan tersebut berasal dari kejahatan.

Adapun bunyi Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b UU 1/2023, adalah sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang:

– menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membaya ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau Surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 Miliar;

– menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar;

2. Tindak Pidana Pencucian Uang Pasif

Ketentuan mengenai tindak pidana pencucian uang pasif termaktub dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c UU 1/2023. Dinamakan tindak pidana pencucian uang pasif karena tidak adanya perbuatan aktif untuk menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana. Pelaku pasif disebut juga sebagai abettor adalah pelaku yang menerima pentransferan, pembayaran, hadiah dan lain-lain di mana dia tahu, atau dia seharusnya menduga atau patut menduga bahwa yang diterima dan lain-lain tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Adapun bunyi Pasal 607 ayat (1) huruf c UU 1/2023, adalah sebagai berikut:

(1) Setiap Orang yang:

c. menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 2 Miliar.

3. Tindak pidana pencucian uang juga dikenakan bagi mereka yang menikmati hasil tindak pidana, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b UU 1/2023. Pasal ini menjelaskan bahwa tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan kepada setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

Contoh Tindak Pidana Pencucian Uang

Tubagus Irman dalam bukunya Money Laundering: Hukum Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Penetapan Tersangka (hal. 10-15), menjelaskan bahwa contoh tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan dengan beberapa metode dasar, seperti:

1. Usaha legal

Metode ini sering digunakan untuk memindahkan dari sistem tunai ke sistem transaksi usaha. Perolehan dari aktivitas ilegal dapat dicuci melalui suatu usaha legal dengan satu atau lebih cara-cara berikut:

– Kelebihan penulisan atas penerimaan legal
– Kelebihan penulisan atas pengeluaran legal
– Setoran tunai.

2. Transaksi jual atau beli

Di samping metode usaha legal, terdapat juga metode transaksi jual beli yang dimanipulasi, yang dapat juga digunakan sebagai metode pencucian uang. Transaksi jual beli biasanya digunakan melalui properti, real estate, atau jenis transaksi pribadi lainnya yang dapat dimanipulasi untuk menyembunyikan alur perolehan ilegal dan memberikan sumber nyata pendapatan legal bagi pelaku kejahatan keuangan.

3. Negara-negara bebas pajak luar negeri

Terdapat beberapa negara yang dapat mencuci uang ilegal, beberapa negara tersebut dapat menampung rekening bank tersembunyi, membuat perusahaan fiktif dan pencucian uang, apabila uang telah masuk ke negara-negara tersebut tidak ada jalan atau cara untuk mendapatkan dokumentasi dan transaksi-transaksi ini setelah meninggalkan negara asalnya.

Kuningan, 20 April 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 
Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres
Sigap! Ratusan Personel Gabungan Grebek Sungai Bandar Lampung, Fokus Perbaikan Tanggul dan Kebersihan Aliran
PW-FRN Counter Polri Siap Tampung dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat di Wilayah Ciayumajakuning
HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 April 2026 - 12:18 WIB

13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan

Senin, 20 April 2026 - 09:32 WIB

Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil

Minggu, 19 April 2026 - 21:40 WIB

SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU

Minggu, 19 April 2026 - 20:31 WIB

POLRESTA CIREBON BONGKAR SARANG DISTRIBUSI PIL HARAM 

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Galian C Tanah Merah di duga Bodong belum tersentuh Hukum 

Senin, 20 Apr 2026 - 17:32 WIB

HUKUM

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Senin, 20 Apr 2026 - 17:23 WIB