Peredaran Obat Keras Ilegal Terbongkar di Pemalang, Aparat Bertindak Tegas — Agung Sulistio Apresiasi Kinerja Polres

Minggu, 19 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang patrolinews86.com — Langkah cepat dan tegas jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang dalam mengungkap peredaran obat keras ilegal kembali menuai apresiasi. Seorang pria berinisial A (27) berhasil diamankan saat diduga mengedarkan obat-obatan terlarang di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Kuta, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, pada Sabtu (18/4/2026) sore.

 

Apresiasi tersebut disampaikan oleh Agung Sulistio, Pimpinan Redaksi kabarSBI.com yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) serta Ketua II DPP Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI). Ia menilai tindakan Polres Pemalang merupakan bentuk nyata komitmen penegakan hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan obat keras ilegal yang kian meresahkan.

 

Kapolres Pemalang AKBP Rendy Setia Permana melalui Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi Wibowo mengungkapkan, tersangka diduga menjalankan praktik peredaran obat keras ilegal secara sistematis dari rumahnya sendiri. Modus yang digunakan tergolong licik, dengan menyamarkan aktivitas ilegal tersebut di balik usaha kecil berupa penjualan kebutuhan sehari-hari seperti garam dapur.

 

“Dengan modus tersebut, aktivitas keluar-masuk orang di rumah tersangka tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar, karena dianggap sebagai pelanggan biasa,” jelas AKP Wahyudi Wibowo. Pola ini menunjukkan adanya upaya tersangka untuk menghindari pengawasan lingkungan sekaligus aparat penegak hukum.

 

Tidak hanya beroperasi dari rumah, tersangka juga diduga aktif menjangkau konsumennya secara langsung ke sejumlah wilayah di sekitar Kecamatan Belik. Bahkan, jaringan distribusinya disebut meluas hingga Kecamatan Watukumpul dan wilayah Kabupaten Purbalingga, yang mengindikasikan adanya potensi jaringan peredaran yang lebih luas.

 

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak awal tahun 2026. Uang hasil penjualan obat keras ilegal itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, yang sekaligus menjadi motif utama dalam menjalankan aksinya.

 

Agung Sulistio menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini harus menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal di tingkat akar rumput. Ia juga mendorong sinergi antara aparat, masyarakat, dan lembaga terkait agar praktik serupa tidak kembali terjadi, serta memastikan lingkungan tetap aman dari ancaman peredaran zat berbahaya yang merusak generasi bangsa

Red

Berita Terkait

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika
LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA
POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN
Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara
JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*
13 Siswa Mengaku Jadi Korban Pelecehan Diduga Oleh Gurunya di Suatu SMP Di Anjatan
Kejari Indramayu Kejar Kasus Dugaan TPPU di Perumdam TDA Indramayu, 8 Saksi Dipanggil
SATGAS NARKOBA POLRES LAMPUNG TIMUR UNGKAP KASUS NARKOTIKA, AMANKAN TERSANGKA DENGAN 28 PAKET SABU
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:54 WIB

Ungkap Kasus Narkotika di Pekalongan, Dua Pria Diamankan dengan Barang Bukti Sabu dan Ratusan Pil Psikotropika

Selasa, 21 April 2026 - 13:46 WIB

LIQUIDATED DAMAGES DAN DASAR HUKUMNYA

Selasa, 21 April 2026 - 10:34 WIB

POLRESTA CIREBON SIKAT HABIS DUET PENGEDAR OKA DI SUSUKAN

Selasa, 21 April 2026 - 00:43 WIB

Karyawan Nakal Tilap 4 Ekor Sapi Majikan, Polres Brebes Ringkus Pelaku di Banjarnegara

Senin, 20 April 2026 - 17:23 WIB

JENIS-JENIS TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG*

Berita Terbaru

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Perumdam TDA Indramayu Dianggap Boros Anggaran Akibat Gunakan Kimia Baru

Selasa, 21 Apr 2026 - 15:27 WIB