Mengenal Hukum, Manusia Dan Masyarakat.
Oleh : Gregorius Cristison Bertholomeus, S.H.,M.H
Tentunya hukum tidak lepas dari kehidupan manusia.
Oleh karena itu untuk membicarakan hukum, kita tidak dapat lepas membicarakannya dari kehidupan manusia.
Setiap manusia mempunyai kepentingan.
Kepentingan ialah suatu tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Setiap manusia adalah pendukung atau penyandang kepentingan.
Sejak dilahirkan manusia butuh makan, pakaian, tempat berteduh dan sebagainya.
Menginjak dewasa bertambahlah jumlah dan jenis kepentingannya : bermain-main, bersekolah, bekerja, berkeluarga dan sebagainya.
Dari sejak kecil beranjak dewasa serta menjelang saat ia meninggal tentunya dunia kepentingannya berkembang.
Manusia dalam hidupnya dikelilingi pelbagai macam bahaya yang mengancam kepentingannya, sehingga seringkali menyebabkan kepentingannya atau keinginannya tidak tercapai.
Manusia menginginkan agar kepentingan-kepentingannya terlindung dari bahaya yang mengancamnya.
Oleh karena itu ia memerlukan bantuan manusia lain.
Dengan kerja sama dengan manusia lain akan lebih mudahlah keinginannya tercapai atau kepentingannya terlindungi.
Lebih-lebih mengingat bahwa manusia itu termasuk makhluk yang lemah dalam menghadapi ancaman bahaya terhadap dirinya atau kepentingannya akan lebih kuat kedudukannya menghadapi bahaya apabila ia bekerja sama dengan manusia lain dalam kelompok atau kehidupan bersama.
Ia akan lebih kuat menghadapi ancaman-ancaman terhadap kepentingannya, yang dengan demikian akan lebih terjamin perlindungannya apabila ia hidup dalam masyarakat, yaitu salah satu kehidupan bersama yang anggota-anggotanya mengadakan pola tingkah laku yang maknanya dimengerti oleh sesama anggota.
Masyarakat merupakan suatu kehidupan bersama yang terorganisir untuk mencapai dan merealisir tujuan bersama.
Masyarakat merupakan kelompok atau kumpulan manusia.
Berapa jumlah manusia diperlukan untuk dapat disebut masyarakat tidaklah berapa penting.
Kalau di sebuah pulau hanya terdapat seorang manusia saja belumlah dapat dikatakan ada masyarakat, tetapi jika kemudian datang manusia lain di pulau itu akan terjadilah hubungan dan pengaturan-pengaturan.
Apa yang mempertemukan atau mendekatkan kedua manusia itu satu sama lain adalah pemenuhan kebutuhan atau kepentingan mereka.
Kehidupan bersama dalam masyarakat tidaklah didasarkan pada adanya beberapa manusia secara kebetulan bersama, tetapi didasarkan pada adanya kebersamaan tujuan.
Tampaknya seakan-akan manusia dan masyarakat dapat dipisahkan : manusia sebagai individu dan manusia dalam kelompok.
Manusia sebagai individu itu pada dasarnya bebas dalam perbuatannya, tetapi dalam perbuatannya ia dibatasi oleh masyarakat.
Masyarakat tidak akan membiarkan manusia individual boleh dikatakan tidak kuasa menghadapi masyarakat.
Masyarakat itu merupakan tatanan sosial psikologis.
Psyche manusia individual sadar akan adanya sesama manusia.
Adanya sesama manusia itu di dalam suasana kesadaran individu mempengaruhi pikiran, perasaan serta perbuatannya.
Ia harus mengingat dan memperhitungkan adanya masyarakat.
Bila tidak berhasil menyesuaikan diri ia akan merasa kecewa dan sedih karena ia merasa sebagai seseorang yang tidak dikehendaki.
Dapatlah dikatakan bahwa tidak ada seorang manusia yang hidup seorang diri terpencil jauh dan lepas dari kehidupan bersama.
Manusia tidak mungkin berdiri di luar atau tanpa masyarakat.
Sebaliknya masyarakat tidak mungkin ada tanpa manusia.
Hanya dalam kehidupan bersama manusia dimungkinkan memenuhi panggilan hidupnya, memenuhi kebutuhan atau kepentingannya.
Kalaupun dewasa ini ada seorang manusia yang bertapa menjauhi orang banyak atau mengembara seorang diri, ia tidak akan lepas dari kontak atau pengaruh, baik langsung maupun tidak langsung dari masyarakat.
Sudah menjadi sifat pembawaanya bahwa manusia hanya dapat hidup dalam masyarakat.
Manusia adalah zoon politikon atau makhluk sosial.
Manusia dan masyarakat merupakan pengertian komplementer.
Sehingga untuk menghadapi bahaya yang mengancam dirinya dan agar kepentingan- kepentingannya lebih terlindungi maka manusia hidup berkelompok dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat manusia selalu berhubungan satu sama lain.
Kehidupan bersama itu menyebabkan adanya interaksi, kontak atau hubungan satu sama lain.
Kontak dapat berarti hubungan yang menyenangkan atau menimbulkan pertentangan atau konflik.
Mengingat akan banyaknya kepentingan tidak mustahil terjadi konflik atau bentrokan antara sesama manusia, karena kepentingannya saling bertentangan.
Konflik kepentingan itu terjadi apabila dalam melaksanakan atau mengejar kepentingannya seseorang merugikan orang lain.
Di dalam kehidupan bersama atau masyarakat konflik itu tidak dapat dihindarkan.
Manusia berkepentingan bahwa ia merasa aman.
Aman berarti bahwa kepentingan- kepentingannya tidak diganggu, bahwa ia dapat ia dapat memenuhi kepentingan- kepentingannya dengan tenang.
Oleh karena itu ia mengharapkan kepentingan- kepentingannya dilindungi terhadap konflik, gangguan- gangguan dan bahaya yang mengancam serta menyerang kepentingan dirinya dan kehidupan bersama.
Gangguan kepentingan atau konflik haruslah dicegah atau tidak dibiarkan berlangsung terus, karena akan mengganggu keseimbangan tatanan masyarakat.
Manusia akan selalu berusaha agar tatanan masyarakat dalam keadaan seimbang, karena keadaan tatanan masyarakat yang seimbang menciptakan suasana tertib, damai serta aman, yang merupakan jaminan kelangsungan hidupnya.
Oleh karena itu keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu haruslah dipulihkan ke keadaan semula (restitutio in integrum).
Di mana ada kontak antar manusia diperlukan perlindungan kepentingan.
Terutama apabila terjadi konflik barulah dirasakan kebutuhan akan perlindungan kepentingan.
Jadi manusia di dalam masyarakat memerlukan perlindungan kepentingan.
Perlindungan kepentingan itu tercapai dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri.
Pedoman, patokan atau ukuran untuk berperilaku atau bersikap dalam kehidupan bersama ini disebut norma atau kaedah sosial.
Kaedah sosial pada hakekatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogyanya dilakukan atau yang seyogyanya tidak dilakukan, yang dilarang dijalankan atau yang dianjurkan untuk dijalankan.
Dengan kaedah sosial ini hendak dicegah gangguan – gangguan kepentingan manusia, akan dapat dihindarkan bentrokan antar kepentingan, akan diharapkan terlindungi kepentingan – kepentingan manusia.
Kaedah sosial ini ada yang berbentuk tertulis, ada pula yang lisan yang merupakan kebiasaan yang diteruskan dari generasi ke generasi.


























