Kasus Penangkapan Sekdis di Kuningan Terkait Proyek Jalan Lingkar Timur, ARM Akan Kawal Sampai tuntas

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuningan – Patrolinews86.com, (10 November 2025)  – Kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan kembali menjadi sorotan tajam. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara tuntas setelah salah satu pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan berinisial Ap, yang kabarnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas DISPERKIMTAN, pejabat tersebut  resmi ditahan oleh Polda Jawa Barat pada Selasa (5/11/2025).

Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur tahun 2018, proyek bernilai besar yang sempat menghebohkan publik karena pelaksanaannya dinilai sarat kejanggalan. Kasus ini disebut telah lama bergulir, bahkan Ap dikabarkan sudah berstatus tersangka sejak lama sebelum akhirnya ditahan secara resmi oleh pihak kepolisian Polda Jabar.

> “Kami dari Aliansi Rakyat Menggugat mendesak agar Polda Jabar bersikap transparan dan profesional dalam menangani kasus ini. Publik berhak tahu sejauh mana proses hukum berjalan, karena proyek ini menggunakan uang rakyat,” tegas Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid, yang akrab disapa Bang Jahid ex mantan KPK Bagian penyidikan ini dalam keterangannya di Kuningan, Senin (10/11/2025).

Menurut ARM, penyimpangan dalam proyek Jalan Lingkar Timur tidak berhenti pada pelaksanaan fisik semata, tetapi juga terjadi pada proses pembebasan lahan yang diduga kuat dijadikan ajang permainan oleh oknum pejabat.

> “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat. Ada indikasi sejumlah pejabat membeli tanah warga lebih dulu sebelum proyek dimulai. Ketika pembebasan dilakukan, pemerintah justru membayar lahan yang sudah dikuasai oknum itu. Ini bentuk penyalahgunaan informasi dan wewenang, dan harus diusut tuntas,” ujar Bang Jahid menegaskan.

ARM menilai praktik semacam itu merupakan bentuk makelar proyek yang merugikan masyarakat, karena nilai ganti rugi tanah tidak langsung dinikmati pemilik asli. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya kebocoran perencanaan atau pembocoran site plan proyek kepada pihak-pihak tertentu.

Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan yang dikerjakan sejak 2018 itu sejatinya diharapkan menjadi jalur strategis untuk memperlancar arus lalu lintas Kuningan–Cirebon. Namun, hingga kini proyek tersebut masih menyisakan banyak tanda tanya di publik terkait kualitas pekerjaan, mekanisme pembebasan lahan, hingga transparansi anggaran.

ARM menegaskan akan terus mengawal proses hukum ini dan memastikan seluruh pihak yang terlibat, baik pelaksana proyek maupun pejabat yang bermain dalam pembebasan lahan, dapat diproses tanpa pandang bulu.

> “Kasus ini menjadi cermin buram bagi tata kelola pembangunan di Kuningan. ARM tidak akan berhenti sebelum semua pihak yang terlibat diusut hingga ke akar-akarnya. Kami ingin Kuningan bersih dari praktik kolusi dan korupsi berkedok pembangunan,” tutup Bang Jahid penuh penekanan.

ARM juga menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan membuka data publik seluruh proyek strategis daerah, sebagai langkah awal transparansi untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali.

Red…

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru