KASUS DUGAAN MAPIA TANAH MILIK NEGARA DI DESA DARMA HARUS DI BERANTAS ABIS
Kuningan,Patrolinews86.com – Munculnya berita di patroli beberapa Minggu lalu ,adanya dugaan mapia tanah milik negara di Desa Darma Kec Darma Kab Kuningan yang mana telah bersertifikat dan menjadi polemik ngeri ngeri sedap,berujung audensi di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab Kuningan.
Selasa,12/12/2023,bertempat di ruang aula BPN Kuningan pihak Kuasa Hukum keluarga Shaleh Suandi,.Bambang Lasimin.A.Hutapea.SH,.MH,.C.MED. beserta beberapa media yang tergabung di Forwades,melakukan audensi dengan pihak BPN Kuningan,terkait keabsahan dan mekanisme terbitnya sertifikat yang di duga tanah milik negara,serta mekanisme apa yang akan di lakukan oleh pihak BPN selaku penerbit produk sertifikat yang di duga bermasalah,hadir dari pihak BPN kasi sengketa di temani 2 orang stap nya.
Dalam audensi pihak Kuasa Hukum Bambang Lasimin.A.Hutapea. SH,.MH,.C.MED.Menjelaskan kepada pihak BPN kronologis riwayat sejarah tanah yang di tempati keluarga Shaleh Suandi sejak tahun 70 sampe terjadinya sengketa dan menunjukan objek yang di duga tanah milik negara yang telah bersertifikat sejak tahun 2013 dan sudah beralih nama kepada ibu sumiati serta telah di penjual belikan kepada sdr Oman,dengan melalui lelang independen oleh pihak bank karna wanprestasi kredit macet sdri Sumiati.
Pihak Kuasa Hukum Shaleh Suandi.Bambang Lasimin.A.Hutapea.SH,.MH,.C.MED, mengajak kepada pihak BPN Kuningan,untuk bersama sama menyelamatkan tanah milik negara,dengan cara memanggil para pihak yang terlibat dalam persoalan dugaan mapia tanah milik negara ini untuk duduk bersama di kantor BPN,mencari solusi jalan terbaik sebelum berproses lebih jauh di jalur hukum.”ungkapnya”
Masih menambahkan Kuasa hukum Shaleh Suandi,intinya karna ini sertifikat penerbitanya di BPN,mari kita duduk bersama para pihak yang bersengketa di kantor BPN melibatkan pihak APH(Polres)karna sudah ada pelaporanya biar terang benderang dan jelas.Ibarat kata”Bening Airnya dapet ikanya””ujarnya”
Dan pihak BPN melalui Kasi sengketa ,akan segera gelar perkara di internal BPN untuk mendalami mekanisme penerbitan sertifikat,serta setuju untuk melakukan pemanggilan para pihak yang bersengketa,APH(polres),instansi terkait,untuk duduk bersama dan akan segera di jadwalkan.”ujarnya”
Salah satu awak media coba bertanya,apakah boleh tanah milik negara di sertifikatkan???”tanya media”
Pihak BPN menjelaskan bahwa harus di bedakan dulu antara””Tanah negara apa tanah milik negara””kalau tanah negara bisa selama di gunakan oleh negara,namun kalau tanah milik negara tidak bisa di sertifikatkan.”jawabnya”
Dalam audensi ini,baik Kuasa Hukum Bambang Lasimin.A.Hutapea.SH,.MH,.C.MED dan rekan media serta pihak BPN sepakat untuk bersama sama memberantas mapia tanah milik negara,karna ini merugikan negara serta para pihak yang di rugikan.Mapia tanah milik negara harus di berantas abis.
Uus(boy).Patroli 86
























