PENERAPAN PASAL 12i UU PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP BUPATI PEKALONGAN HASIL OTT KPK

Sabtu, 7 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*PENCERAHAN HUKUM / LEGAL OPINION (LO)*

Pemberantasan tindak pidana korupsi di indonesia pada umumnya dilakukan dengan menggunakan ketentuan mengenai suap atau gratifikasi. Banyak korupsi yang menjerat pejabat publik dibangun dengan konstruksi hukum adanya pemberian atau penerimaan sejumlah uang atau fasilitas sebagai imbalan atas suatu kebijakan atau proyek tertentu. Namun dalam perkembangan praktik penegakan hukum, muncul pendekatan baru yang digunakan oleh aparat penegak hukum khususnya oleh KPK, yaitu dengan menggunakan ketentuan mengenai konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf i UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penerapan pasal tersebut menjadi perhatian publik ketika KPK menetapkan Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintahan Kabupaten Pekalongan.

Dalam perkara tersebut, KPK menduga adanya keterlibatan kepala daerah dalam pengaturan proyek pengadaan jasa tenaga alih daya di sejumlah perangkat daerah. Kasus ini menarik perhatian KPK menggunakan pasal 12 huruf i UU pemberantasan Tipikor, yang selama ini relatif jarang digunakan dalam perkara operasi tangkap tangan. Dalam kontruksi hukum tindak pidana korupsi, keadaan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk konflik kepentingan karena pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengawasi atau mengatur proyek justru terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam proyek tersebut.

Bahwa, pasal 12 huruf i UU 20/2001 mengatur bahwa “pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya”. Berdasarkan pasal 12B ayat (2) menyatakan bahwa “pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).”

Norma ini pada dasarnya bertujuan mencegah terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan keuangan negara atau daerah.

Secara yuridis, terdapat beberapa unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.

1. pelaku harus berstatus sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.
2. pelaku memiliki kewenangan untuk mengurus atau mengawasi suatu kegiatan pemborongan, pengadaan, atau persewaan.
3. pelaku secara sengaja turut serta dalam kegiatan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Apabila ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi meskipun tidak terdapat unsur pemberian atau penerimaan suap sebagaimana diatur dalam pasal-pasal lain dalam UU Tipikor.

Kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi pada perkara yang melibatkan Bambang Irianto selaku mantan Wali Kota di Madiun. Dalam perkara tersebut, kepala daerah diduga terlibat dalam proyek pembangunan pasar yang berada dalam lingkup kewenangannya sebagai kepala daerah. Dalam konstruksi hukum yang digunakan oleh penegak hukum, keterlibatan tersebut dianggap memenuhi unsur konflik kepentingan karena pejabat publik tidak seharusnya mengambil bagian dalam proyek yang berada di bawah pengawasan atau kewenangannya sendiri.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan jabatan tidak selalu berbentuk suap atau gratifikasi, tetapi juga dapat berupa keterlibatan pejabat dalam proyek pemerintah yang secara langsung atau tidak langsung memberikan keuntungan bagi dirinya atau pihak yang memiliki hubungan dengannya.

Dalam perspektif hukum administrasi dan hukum pidana korupsi, larangan konflik kepentingan merupakan bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau good governance. Prinsip ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan bahwa pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan serta harus menghindari konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan administrasi pemerintahan.

Selain itu, prinsip integritas dalam penyelenggaraan negara juga ditegaskan dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang mewajibkan penyelenggara negara untuk menjalankan tugasnya secara jujur, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Berdasarkan analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap kepala daerah yang terlibat dalam proyek pengadaan yang berada dalam lingkup kewenangannya memiliki dasar hukum yang kuat. Ketentuan tersebut dirancang untuk mencegah penyalahgunaan jabatan dalam bentuk konflik kepentingan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.

Dengan demikian, penerapan pasal tersebut dalam kasus Bupati Pekalongan maupun dalam kasus Wali Kota Madiun dapat dipandang sebagai upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas pejabat publik dan memastikan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, serta bebas dari kepentingan pribadi.

Kuningan, 7 Maret 2026
Hormat Kami,
Kantor Hukum
*BAMBANG LISTI LAW FIRM*
Advocates, Kurator, Mediator Bersertifikasi MA RI No.93/KMA.SK/VI/2019 & Legal Consultant Hukum

Berita Terkait

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa
Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon
Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.
Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan
*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*
Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Obat Ilegal dan Narkotika Jenis Sabu, Pemuda 26 Tahun Ditangkap
Polsek Ampel Ungkap Curat, Pelaku Sudah Ditahan di Magelang.
Pengamanan Eksekusi Lahan di Kuripan Kertoharjo Berjalan Kondusif, Polres Pekalongan Kota Turunkan Ratusan Personel
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:11 WIB

Kuasa Hukum PT Berdiri Nusantara Abadi Angkat Bicara Terkait Ancaman Pemutusan Sepihak Perjanjian Pengelolaan Parkir di RS TK II Moh Ridwan Meuraksa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 20:08 WIB

Humas SETYA KITA PANCASILA Atas Sikap Wamentan Sudaryono Terhadap Sultan Sepuh Cirebon

Kamis, 7 Mei 2026 - 20:02 WIB

Satresnarkoba Polres Boyolali Ungkap Peredaran 1.014 Pil Trihexyphenidyl.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:32 WIB

Dewan Pembina Aswin : Skandal Getah Pinus Ilegal TNGC , Dugaan Kejahatan Terstruktur dan Ujian Serius Penegakan Hukum Lingkungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:32 WIB

*Sidang Pembunuhan Sekeluarga Di Indramayu Hasil Visum Tidak Sesuai Dengan Dakwaan JPU*

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

PENDADARAN WILAYAH BARAT DIIKUTI 506 CALON WARGA BARU

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:01 WIB

LINTAS DAERAH

Polsek Mojosongo Amankan Anniversary Ke-13.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:29 WIB

LINTAS DAERAH

Kapolres Boyolali Lepas 353 Jamaah Haji Kloter 57.

Minggu, 10 Mei 2026 - 18:27 WIB

eropa365