Murid TK Diduga Jadi Korban Pencabulan Guru di Sragen.

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN – Patrolinews86.com.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sragen telah mengamankan seorang pria berinisial YEL (46), yang berprofesi sebagai guru, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur, korban MQA, adalah seorang siswi TK berusia 4 tahun 7 bulan.

​Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, mencurigai adanya perubahan perilaku pada putrinya.

​Kecurigaan muncul ketika MQA mulai menunjukkan ketakutan yang tidak biasa untuk masuk sekolah, khususnya pada jam pelajaran pak guru YEL.

Puncaknya, peristiwa memalukan ini terungkap, saat ibu korban menemukan bercak putih pada celana dalam anaknya, merasakan gatal pada kemaluannya, yang menjadikan sang ibu makin curiga.

Ibu korban mulai mendesak. Setelah dipaksa bertanya berulang kali, bocah lugu itu akhirnya mengungkapkan rasa sakitnya. ​”Kalau dicebokin Pak YEL sakit,” tutur MQA, seperti yang dilaporkan oleh pelapor.

​Pengakuan yang lebih mengejutkan keluar kemudian, di mana MQA menyebutkan bahwa terduga pelaku memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Peristiwa ini membuat MQA mengalami trauma dan ketakutan mendalam.

​Terduga pelaku, YEL, yang merupakan warga Karangmalang, Sragen, telah diamankan pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang nekat dan memilukan, yakni diduga melakukan perbuatan cabul di kamar mandi sekolah.
​Menurut laporan, motif pelaku disebut-sebut karena marah terhadap korban. Sebuah alasan yang sungguh tidak dapat diterima, mengingat peran pendidik seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.

Sementara itu, dalam penjelasannya, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan, selain ditemukan bercak pada celana dalam korban, korban juga mengeluhkan kemaluannya gatal. Lalu ibu korban inisiatif bertanya ke sekolah dan anaknya ada tidak yang memegang kelamin. Dan dijawab anaknya ‘iya’. Akhirnya ibu korban melapor ke Polres Sragen,” ungkap Ardi, membenarkan titik awal pengungkapan kasus.
” dugaan pencabulan terjadi saat si anak korban ini mau ke toilet, mau buang air kecil, tersangka mengantarkan di dalam kamar mandi. Pelaku mengaku hanya melakukan aksinya pada korban sekali. Tapi nanti kita dalami apakah ada korban lainnya juga,” tegasnya.

​Pelaku kini dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016.

​Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Mengingat posisi pelaku sebagai pendidik, ancaman pidana bisa diperberat 1/3 dari ancaman pidana pokok.

​Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) potong kaos dalam dan 1 (satu) potong celana dalam milik korban.

Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi semua pihak, bahwa ancaman kejahatan bisa datang dari lingkungan terdekat dan orang yang seharusnya dipercaya.

Polres Sragen juga akan​ memproses kasus ini secara tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku serta melakukan penyelidikan mendalam, akan adanya korban lain dalam peristiwa tersebut.

Selain penindakan hukum, perlindungan dan pemulihan psikologis terhadap korban anak MQA menjadi prioritas utama.( Kommarudin/ Bayu )

IMG 20251020 WA0078

Berita Terkait

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI
Dugaan Pengolahan Limbah Pempes Tak Layak Pakai aph harus bertindak tegas
Kejari Kabupaten Bandung Tahan Dirut PT. BDS*
PW-FRN Counter Polri Siap Laporkan Galian C Ilegal dan Dugaan Mafia Tambang di Ciayumajakuning
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Kamis, 16 April 2026 - 09:30 WIB

PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon

Kamis, 16 April 2026 - 07:04 WIB

Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti

Kamis, 16 April 2026 - 06:25 WIB

*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*

Kamis, 16 April 2026 - 06:22 WIB

Massa GEMI Geruduk Kejaksaan Negeri Indramayu Dan Perusahaan Daerah Plat Merah PDAM Serta PT. BWI

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Siswa Kelas 6 SD Negeri 3 Way Terusan Gelar Kegiatan Olahraga

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:38 WIB

slot