Satresnarkoba Polresta Pekalongan Ringkus Warga Semarang di Duga Pengedar Sabu

- Penulis Berita

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polresta Pekalongan Ringkus Warga Semarang di Duga Pengedar Sabu .

Polresta Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekalongan berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di wilayah Kota Pekalongan.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Demikian disampaikan Kapolresta Pekalongan AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K.yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Iwan Sujarwadi dan Kasi Humas IPTU Purno Utomo S.H, dalam konferensi pers yang di gelar di Serambi Mapolresta Pekalongan , ( rabo , 19 – 2 – 2025 )

Dalam paparanya IPTU Iwan Sujarwadi, pada ada hari sabtu tanggal 4 januari 2025 sekira pukul 23.00 wib
“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku inisial BW bin S umur 42 tahun warga Semarang , di halaman Indomart jln Gajah Mada Kelurahan Pasir Kraton Kramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan , dan berhasil mengamankan barang bukti berupa , dua paket sabu terbungkus sedotan warna kuning kurang lebih 1,77 gam siap edar , satu buah hp mrk oppo warna merah , satu buah tas warna hitam merk topaxco .

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Pekalongan berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kota Pekalongan . Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Pekalongan Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Selanjutnya Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singakat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.tandasnya ( dewi )

Berita Terkait

Heboh…! Diduga seorang preman di Ciawi Kuningan aniaya anak dimuka umum hingga orang tua anak tak berdaya untuk melawan
Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 
Terkait berita parkir liar, Klarifikasi Puskesmas Cidahu: Tidak Ada Pemasukan dari Parkir, Petugas Bertahan Demi Biaya Cuci Darah
Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya
Menggugat Keadilan: Hukum dan HAM di Indonesia, Antara Idealisme dan Realita.
Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat
*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*
Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 17:01 WIB

Sang penyiksa anak Dodi Hermawan akhirnya di tangkap kepolisian di Hutan Usai Siksa Bayinya Sendiri yang sempat piral 

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:36 WIB

Terkait berita parkir liar, Klarifikasi Puskesmas Cidahu: Tidak Ada Pemasukan dari Parkir, Petugas Bertahan Demi Biaya Cuci Darah

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:34 WIB

Pria 73 Tahun di Pekalongan Ditemukan Gantung Diri di Rumahnya

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:31 WIB

Menggugat Keadilan: Hukum dan HAM di Indonesia, Antara Idealisme dan Realita.

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:17 WIB

Menampilkan hasil untuk putusan pengadilan negeri jakarta pusat soal PWI pusat

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:49 WIB

*Jawaban Kapolri Cs atas Gugatan Praperadilan PPWI di PN Jakarta Selatan Penuh Retorika dan Rekayasa*

Jumat, 4 Juli 2025 - 12:17 WIB

Curi HP Majikan, Seorang IRT di Pekalongan Diamankan Polisi

Senin, 30 Juni 2025 - 22:53 WIB

Wilson lalengke dukung penuh ungkapan KDM tentang pentingnya terbuka dan transparan

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

Pemdes Bojong Timur Terima Mahasiswa KKN STIE Wikara*

Kamis, 10 Jul 2025 - 12:58 WIB