Satresnarkoba Polresta Pekalongan Ringkus Warga Semarang di Duga Pengedar Sabu

- Penulis Berita

Rabu, 19 Februari 2025 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polresta Pekalongan Ringkus Warga Semarang di Duga Pengedar Sabu .

Polresta Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekalongan berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di wilayah Kota Pekalongan.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Demikian disampaikan Kapolresta Pekalongan AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K.yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Iwan Sujarwadi dan Kasi Humas IPTU Purno Utomo S.H, dalam konferensi pers yang di gelar di Serambi Mapolresta Pekalongan , ( rabo , 19 – 2 – 2025 )

Dalam paparanya IPTU Iwan Sujarwadi, pada ada hari sabtu tanggal 4 januari 2025 sekira pukul 23.00 wib
“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku inisial BW bin S umur 42 tahun warga Semarang , di halaman Indomart jln Gajah Mada Kelurahan Pasir Kraton Kramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan , dan berhasil mengamankan barang bukti berupa , dua paket sabu terbungkus sedotan warna kuning kurang lebih 1,77 gam siap edar , satu buah hp mrk oppo warna merah , satu buah tas warna hitam merk topaxco .

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Pekalongan berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kota Pekalongan . Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Pekalongan Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Selanjutnya Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singakat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.tandasnya ( dewi )

Berita Terkait

Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong
Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak
7 Pria Dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota 4 diantaranya sebagai Pengedar .
Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol
Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK
Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*
Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 
Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:13 WIB

Pukul Pakai Helm Karena Cemburu Istrinya Bersama Pria Lain, Warga Karanganyar ini Diamankan Polres Pekalong

Sabtu, 17 Mei 2025 - 18:59 WIB

Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Resmi Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Pelecehan Seksual Pasien Anak

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:06 WIB

Satnarkoba Polres Subang ,Sigap Berantas Peredaran Obat Obatan Terlarang Jenis Tramadol

Jumat, 16 Mei 2025 - 11:23 WIB

Diduga Salah Gunakan Wewenang Angkat Keluarga Jadi Pejabat, Sekda DKI Dilaporkan ke KPK

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:52 WIB

Polda Jateng Tangkap Tiga Pelaku Premanisme Berkedok Debt Collector di Slawi*

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:39 WIB

Di Desa  Cipinang  Majalengka  Program PTSL Dipungut  Rp.200 ribu dengan Alasan untuk ngopi. Benarkah..? 

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:12 WIB

Pencarian Hari Ketiga Membuahkan Hasil, Pemancing yang Diduga Terpeleset dan Tenggelam Akhirnya Ditemukan

Kamis, 15 Mei 2025 - 07:22 WIB

Polresta Cirebon Ungkap 34 Motor Hasil Curanmor, Salah Satunya Milik Fitri yang Hilang di Parkiran Rumah

Berita Terbaru