Satresnarkoba Polresta Pekalongan Ringkus Warga Semarang di Duga Pengedar Sabu .
Polresta Pekalongan – Polda Jateng – Patrolinews86.com.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekalongan berhasil mengungkap kasus pengedar sabu di wilayah Kota Pekalongan.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang seorang yang diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Demikian disampaikan Kapolresta Pekalongan AKBP Prayudha Widiatmoko, S.I.K.yang didampingi Kasat Narkoba IPTU Iwan Sujarwadi dan Kasi Humas IPTU Purno Utomo S.H, dalam konferensi pers yang di gelar di Serambi Mapolresta Pekalongan , ( rabo , 19 – 2 – 2025 )
Dalam paparanya IPTU Iwan Sujarwadi, pada ada hari sabtu tanggal 4 januari 2025 sekira pukul 23.00 wib
“Kami bersama anggota langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku. Setelah melakukan pengawasan, petugas berhasil mengamankan pelaku inisial BW bin S umur 42 tahun warga Semarang , di halaman Indomart jln Gajah Mada Kelurahan Pasir Kraton Kramat Kecamatan Pekalongan Barat Kota Pekalongan , dan berhasil mengamankan barang bukti berupa , dua paket sabu terbungkus sedotan warna kuning kurang lebih 1,77 gam siap edar , satu buah hp mrk oppo warna merah , satu buah tas warna hitam merk topaxco .
Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Pekalongan berhasil mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Kota Pekalongan . Kasus ini juga menunjukkan komitmen Polres Pekalongan Kota dalam memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Selanjutnya Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singakat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.tandasnya ( dewi )