Misteri seorang ASN yang diduga Cabul sudah ditetapkan tersangka

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misteri seorang ASN yang diduga Cabul sudah ditetapkan tersangka

 

Kuningan patrolinews86.com – Tim Kuasa Hukum Kepala Sekolah SMPN 3 Darma, Kuningan Jawa Barat memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, Ombudsman Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kuningan, atas upaya mereka dalam menegakkan hukum dalam kasus pedofilia ini.

 

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan pelaku Sdr. Mutolib, S.E., als Babeh. Penetapan ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/78/X/2024/Reskrim, menjadi langkah penting dalam proses hukum untuk memberikan keadilan kepada para korban.

 

“Harapan agar berkas perkara segera dilimpahkan kepada Kejaksaan hingga statusnya menjadi P-21 menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai jalur hukum tanpa adanya intervensi atau keberpihakan,” ujar perwakilan kuasa hukum korban, Agung Sulistyo, Kamis (2/1/2025).

 

Rujukan terhadap pasal-pasal KUHP, Perppu, dan Undang-Undang yang relevan menunjukkan pemahaman hukum yang kuat terkait beratnya sanksi bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

 

Dengan mengacu pada beberapa aturan hukum yang berlaku:
1. Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur diancam pidana penjara selama 9 tahun. Aturan ini memberikan sanksi berat sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

 

2. Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 memberikan ancaman pidana bagi pelaku yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

3. Putusan PN Kuningan No.163/Pid.Sus/2015/PN KNG menjadi contoh konkret bagaimana hukum ditegakkan. Dalam kasus ini, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp10 juta atau kurungan pengganti selama 1 bulan. Putusan ini mencerminkan penerapan hukum yang serius dalam kasus serupa.

 

Ketiga landasan hukum tersebut mencerminkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga nilai-nilai moral masyarakat. Dengan adanya hukum yang tegas dan preseden seperti putusan PN Kuningan, diharapkan keadilan bagi korban dapat ditegakkan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku potensial.

 

“Semoga pihak berwenang, khususnya Kepolisian Resor Kuningan, dapat terus menjaga profesionalisme dalam menindak pelanggaran hukum seperti ini, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjamin, khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan,” harapnya.

 

Lip alk /ds

Berita Terkait

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU
Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat
Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 
Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat
Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor
PW-FRN Counter Polri Siap Kawal Kasus Besar Korupsi di Kota Cirebon
Pengacara Toni RM Akan Laporkan Penyidik ke Propam Polda, Akibat WA Terdakwa Hilang Sebagai Barang Bukti
*Penyerobotan Lahan Perhutani, Adanya Dugaan Keterlibatan Anak Oknum Pejabat Daerah*
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 15:03 WIB

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Jumat, 17 April 2026 - 21:15 WIB

Apel Sabuk Kamtibmas Dan Simulasi Sispam Mako Polres Tulang Bawang Barat

Jumat, 17 April 2026 - 21:11 WIB

Upaya Penyelewengan Solar Bersubsidi Digagalkan Polisi 

Jumat, 17 April 2026 - 17:52 WIB

Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H. Adakan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Cimahi Jawa Barat

Kamis, 16 April 2026 - 18:54 WIB

Aktivis Anak Bangsa Gelar Aksi di UPI, Desak Pengusutan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Rektor

Berita Terbaru

LINTAS DAERAH

DKM Al Munawar Cipaku Ciamis Adakan Rapat Kerja Rutin

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:33 WIB

HUKUM

HUKUMNYA MENETAPKAN KAWASAN HUTAN DI ATAS HGU

Sabtu, 18 Apr 2026 - 15:03 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Sabtu, 18 Apr 2026 - 13:16 WIB

slot