Misteri seorang ASN yang diduga Cabul sudah ditetapkan tersangka

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Misteri seorang ASN yang diduga Cabul sudah ditetapkan tersangka

 

Kuningan patrolinews86.com – Tim Kuasa Hukum Kepala Sekolah SMPN 3 Darma, Kuningan Jawa Barat memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, Ombudsman Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Resor Kuningan, atas upaya mereka dalam menegakkan hukum dalam kasus pedofilia ini.

 

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, dengan pelaku Sdr. Mutolib, S.E., als Babeh. Penetapan ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/78/X/2024/Reskrim, menjadi langkah penting dalam proses hukum untuk memberikan keadilan kepada para korban.

 

“Harapan agar berkas perkara segera dilimpahkan kepada Kejaksaan hingga statusnya menjadi P-21 menunjukkan komitmen untuk memastikan bahwa kasus ini berjalan sesuai jalur hukum tanpa adanya intervensi atau keberpihakan,” ujar perwakilan kuasa hukum korban, Agung Sulistyo, Kamis (2/1/2025).

 

Rujukan terhadap pasal-pasal KUHP, Perppu, dan Undang-Undang yang relevan menunjukkan pemahaman hukum yang kuat terkait beratnya sanksi bagi pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.

 

Dengan mengacu pada beberapa aturan hukum yang berlaku:
1. Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan cabul dengan anak di bawah umur diancam pidana penjara selama 9 tahun. Aturan ini memberikan sanksi berat sebagai upaya untuk melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

 

2. Pasal 81 ayat (1) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 memberikan ancaman pidana bagi pelaku yang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

 

3. Putusan PN Kuningan No.163/Pid.Sus/2015/PN KNG menjadi contoh konkret bagaimana hukum ditegakkan. Dalam kasus ini, terdakwa dijatuhi hukuman penjara 9 tahun dan 6 bulan, ditambah denda sebesar Rp10 juta atau kurungan pengganti selama 1 bulan. Putusan ini mencerminkan penerapan hukum yang serius dalam kasus serupa.

 

Ketiga landasan hukum tersebut mencerminkan bahwa tindak pidana pencabulan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar hukum tetapi juga nilai-nilai moral masyarakat. Dengan adanya hukum yang tegas dan preseden seperti putusan PN Kuningan, diharapkan keadilan bagi korban dapat ditegakkan, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku potensial.

 

“Semoga pihak berwenang, khususnya Kepolisian Resor Kuningan, dapat terus menjaga profesionalisme dalam menindak pelanggaran hukum seperti ini, sehingga keamanan dan kenyamanan masyarakat dapat terjamin, khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan,” harapnya.

 

Lip alk /ds

Berita Terkait

Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3
Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers
Persatuan Wartawan FRN Counter Polri Cirebon Desak Pemkot dan DLH Segera Tangani Overload TPA Kopiluhur
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik
Polisi Telah Meningkatkan Status Penyidikan Terhadap Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras
Skakmat Hukum di PTUN: Dugaan Manipulasi Tanggal dalam Kasus Kades Cicapar Mengguncang Pemkab Ciamis”
Pelaku curanmor berhasil diamankan Polsek Merapi
Merasa Jadi Korban Penganiayaan, Mahasiswa di Jember Laporkan Seorang Pria ke Polisi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:08 WIB

Susanto unggul dalam pemilihan Kepala PJs Kampung persiapan Tri Tunggal Jaya SP 3

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:04 WIB

Pelaku Kekerasan Wartawan Dituntut 4 Bulan, Ketum GMOCT Soroti Jaksa dan Perlindungan Pers

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:33 WIB

Persatuan Wartawan FRN Counter Polri Cirebon Desak Pemkot dan DLH Segera Tangani Overload TPA Kopiluhur

Minggu, 15 Maret 2026 - 08:14 WIB

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKA di Kecamatan Gegesik

Minggu, 15 Maret 2026 - 00:10 WIB

Polisi Telah Meningkatkan Status Penyidikan Terhadap Kasus Dugaan Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

Berita Terbaru

slot