Tidak Logik Somasi Dan Jawaban Somasi John Bala.

- Penulis Berita

Selasa, 17 September 2024 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidak Logik Somasi Dan Jawaban Somasi John Bala.

 

Oleh : Marianus Gaharpung, dosen FH Ubaya Surabaya

Seorang Lawyer ketika menerima dan/ atau mendamping prinsipal/ pemberi kuasa wajib terlebih dahulu mempelajari peristiwa hukum disertai bukti surat maupun para saksi yang mengetahui mengalami serta melihat secara langsung peristiwa hukum tersebut.
Sehingga ketika membuat somasi atau posita gugatan mampu menjelaskan secara logik peristiwa hukum (feitelijkgroden) bukan asumsi alias bondo nekat dan harus disertai dasar hukum, hubungan hukum serta hak yang dimiliki prinsipal (rechtsgroden).
Sehingga benar- benar argumentatif dan sudah pasti bisa memprediksi kasus yang ditangani kuat, tidak kuat atau sekedar pemuas keinginan prinsipal.
Ini yang fatal.

Jika hal- hal ini tidak terpenuhi, maka somasi dan/atau posita gugatan dari lawyer mudah dipatahkan atau dikalahkan oleh pihak lawan.

Atas dasar hal ini, ketika membaca somasi dan jawaban somasi atas tanggapan Kuasa Hukum Siutbertus Amandus ada beberapa hal yang sangat janggal dan patut dipertanyakan sebagai berikut.

Pertama, John Bala & Rekan selalu mengatakan tanah tersebut milik prinsipalnya.

Pertanyaannya dasar legalitas kepemilikan tanah itu apa?
Masa dasar kepemilikan tanah hanya SKPT Desa Riit 1998, bayar pajak, pungut hasil hutan dan saksi.

Harus diketahui bahwa berdasarkan format baku kaitan mekanisme pengurusan yang diterima dan diakui Kantor Pertanahan adalah persyaratan tersebut diisi oleh pemohon dengan mengetahui tanda tangan dan cap basah kepala desa dan beberapa persyaratan juga mengetahui camat.

Mengapa harus mengetahui kepala desa dan camat karena mereka adalah pemerintahan dibawah yang dianggap dapat mengetahui warga dan wilayahnya.

Jadi kalau John Bala mengatakan bahwa kepala desa bukan bawahan Camat ini hayalan atau sudah mentok argumentasi hukum akhirnya asbun.

Sehingga kejanggalan hukumnya sejak 1998 sampai 2024 mengapa prinsipal tidak mau mengurus SHM sebagai bukti hak atas tanah yang kuat;

Kedua, SKPT 1998 dan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Riit yang sekarang mengapa tidak ada tanda tangan mengetahui Camat Nita?

Dan penegasan Camat Nita di depan awak media bahwa surat keterangan tanah wajib diketahui camat itu sangat logik dan argumentatif.

Karena hal ini ada format baku Kantor Pertanahan jika tidak yakin silahkan datangi Kantor Pertanahan Sikka buktikan sendiri;

Ketiga, jujur saja John Bala begitu bersemangat bahwa bukti SKPT 1998 dan Surat Keterangan Kepala Desa Riit sekarang, bukti bayar pajak dan saksi adalah bukti hak milik tanah dari prinsipalnya.

Sejatinya, hal- hal itu bukan sebagai bukti alas hak kepemilikan tanah tetapi hanyalah sebagai prasyarat untuk mengajukan dan memperoleh hak atas tanah di kantor pertanahan.

Dan, belum tentu dikabulkan sebab panitia A akan meneliti kelengkapan administrasinya, akan bersama kepala desa ke lokasi tanah, termasuk ada tidak tanda tangan Camat sebagai kepala wilayah kecamatan.

Keempat, info yang beredar di Desa Nilo dan sekitarnya sejak kasus ini meledak di media ada dugaan Kepala Desa menghilang dari Kota Maumere.

Dan perlu diketahui berdasarkan keterangan staf desa Riit bahwa surat keterangan tersebut staf desa tidak pernah tahu.

Padahal tata cara administrasi surat keluar wajib dikonsep staf desa diparah sekretaris desa sebelum ditanda tangan Kepala Desa.

Ternyata penjelasan staf Desa Riit dihadapan Camat Nita, semua mekanisme ini tidak ada dan tidak diketahui staf Desa Riit.

Atas fakta ini dugaan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Riit ada konspirasi dengan prinsipalnya John Bala;

Kelima, kejanggalan lagi ada dugaan nomor surat perihal keterangan Kepala Desa Riit atas tanah tersebut tidak tercantum dalam buku Desa Riit lasimnya surat surat desa yang keluar dan staf desa siap setiap saat jika dihadirkan sebagai saksi;
Keenam, John Bala melalui somasi mengatakan Suitbertus Amandus mengakui tanah tersebut miliknya dan menikmati keuntungan materiil atas perjanjian pemanfaatan air tanah milik prinsipal John Bala dengan pihak Seminari Ledalero dan Pasionis.

Ada dugaan hayalan atau asumsi belaka dari prinsipalnya John Bala.

Tunjukan bukti perjanjian dan keuntungan materiil yang sudah dinikmati Suitbertus Amandus.

Dan, diketahui Pimpinan Ledalero siap memberikan klarifilasi bahwa Suitbertus Amandus tidak menikmati keuntungan materiil sebagaimana dituduhkan John Bala dalam somasi;

Semoga perjalanan kasus ini semakin terang benderang dan kuasa hukum Suitbertus Amandus siap setiap saat jika John Bala & Rekan akan mengambil langkah hukum gugat perdata dan lapor pidana sebagaimana isi somasinya.
Monggo!

GELSONIELA _ PATROLINEWS86.COM

Berita Terkait

Ribuan Kasus Korupsi Di Indonesia Telah Ditangani KPK, Jangan Dikasihani Sebab Korupsi Ialah Kejahatan Luar Biasa.
Relawan Prabowo Gibran Sorot Kasus OTT KPK Terhadap Pejabat Pemkot Pekanbaru,
Saksi Dan Terdakwa Di Persidangan Kasus Perkara Dugaan Pengeroyokan ASN Dishub Kabupaten Kuningan Sebutkan Nama Boss
Kapolres Lahat Berkoordinasi Bersama Ketua KPU Dan Ketua Bawaslu Terkait Proses Pleno
Tinggalkan Pesan Terakhir, Seorang Mahasiswa Ditemukan Tewas
Apakah Selalu Kotor Atau Bersih “Politik Di Indonesia”
Pelaku Tawuran Tewas Tertembak, Polda Jateng Jamin Transparansi Penanganan Kasus.
Siswa SD di Kab Subang Meninggal dunia akibat Dibully Kakak Kelas, imbasnya Kepsek di nonaktifkan dari Jabatannya 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:20 WIB

Bupati Indramayu Nina Agustina Kunjungi Swiss-bellinn Hotel Indramayu

Rabu, 4 Desember 2024 - 22:19 WIB

Proyek P3A Mitra Cai Jaya Makmur Juntiweden Dikerjakan Tidak Sesuai Spek diduga banyak di korup

Rabu, 4 Desember 2024 - 18:45 WIB

Drs.H.Sumarno, MA : Pendidikan Akhlaq Bagi Siswa/santri Butuh Keteladanan

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:37 WIB

Melalui Cipta Kondisi, Polres Pekalongan Beserta Jajarannya Jaga Kondusifitas Kamtibmas Pasca Pilkada 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 06:23 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Tiba Di Kupang NTT, Akan Hadiri Tanwir Muhammadiyah Besok.

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:29 WIB

DPW Vox Point Indonesia _ Sikka Besok Akan Kunjungi Masyarakat Terdampak Letusan Gunung Berapi Di Desa Kringa.

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:44 WIB

Pasca Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Bandar Udara Fransiskus Xaverius Seda _ Maumere Kembali Beroperasi

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:07 WIB

Kapolsek Bojong dan BPP Gelar Penyuluhan Ketahanan Pangan di Desa Bojong Barat

Berita Terbaru

Polri

Mabes polri syukuran hut polairud ke 74

Rabu, 4 Des 2024 - 18:49 WIB