TERPIDANA KORUPSI DANA UPK LURAGUNG RINI TASRINI (RT) DI EKSEKUSI KEJARI KUNINGAN
Kuningan.Patrolinews86.com-Terpidana kasus korupsi UPK Luragung.Rini Tasrini yang dulu sempat buron dan berhasil di tangkap di Tasikmalaya oleh tim pidana khusus dan tim intelijen Kejari Kuningan,kini telah di eksekusi.
Kamis,14/3/2024.Kasi Pidsus Kejari Kuningan.Sudiarso, ST.,SH., MH.,bertempat di lapas Sukamiskin kelas 2 Bandung,telah mengeksekusi terpidana perkara korupsi UPK Luragung.
Pelaksanaan eksekusi yang di lakukan tim pidana khusus kejari Kuningan bekerja sama dengan Kejari Kota Bandung di pimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kuningan.Sudiarso.ST.,SH.,MH.
Kasi Pidsus .Sudiarso.ST.,SH.,MH., menuturkan,pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negri Bandung kelas 1 A nomer 121 Pidsus-TPK 2023 PN Bandung,yang bersangkutan Rini Tasrini di nyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo.pasal 18 Undang Undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,dengan amar putusan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karna itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta,dengan ketentuan apabila denda tidak terbayar di ganti kurungan penjara 2 bulan.”ujarnya”
Masih menambahkan kasi pidsus kejari Kuningan,atas putusan pengadilan negri Bandung kelas 2 pengadilan tindak pidana korupsi,sdri terdakwa menerima putusan tersebut sehingga pihak Jaksa Kejari Kuningan, dapat segera melakukan eksekusi terhadap putusan tersebut.”pungkasnya”
Uus(boy).Patroli.86
























