Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa – Sumatra, Tangkap Empat Tersangka

- Penulis Berita

Jumat, 23 Februari 2024 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng Ungkap Peredaran Narkoba Lintas Jawa – Sumatra, Tangkap Empat Tersangka Berikut 52 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi.

 

SEMARANG – Patrolinews86.com.
Polda Jateng| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus besar peredaran Narkoba dengan menangkap 4 tersangka berinisial TO, RW, PR dan GDA. Bersama mereka disita barang bukti berupa 52,08 Kilogram Sabu dan 35.050 buktir Ekstasi.

Kapolda Jateng mengungkapkan, penangkapan ini dapat menyelamatkan hampir 300.000 jiwa dari cengkeraman penyalahgunaan Narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers menegaskan para tersangka merupakan jaringan pengedar Narkoba lintas Jawa dan Sumatra, Para tersangka merupakan pengungkapan dari dua kasus yang berbeda namun saling terkait.

“Ungkap kasus pertama dilakukan di daerah Sragen pada 12 Januari 2024 dimana dua tersangka berinisial TO dan RW berikut barang bukti berupa Sabu seberat 1,010 Kg dan Ekstasi sebanyak 250 butir,” kata Kapolda, Jumat (23/02/2024)

Dari pengembangan intensif selanjutnya, tim Ditresnarkoba Polda Jateng pada tanggal 21 Februari 2024 melakukan penangkapan terhadap tersangka PR dan tersangka GDA, di Pintu Gerbang Tol Cikande, Kelurahan Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan ditemukan barang bukti sebanyak 51,0704 kg Sabu dan 34.800 butir Ekstasi.

“Modus operandi PR dan GDA adalah menyamarkan barang dalam mobil Box Seakan-akan mereka berjualan minuman kemasan, Alhamdulillah aksi mereka bisa segera terendus dan digagalkan petugas,” ungkapnya

Dalam penangkapan ini, lanjut Kapolda, tim Ditresnarkoba Polda Jateng juga menyita satu unit truk Diesel, empat unit Handphone android, kartu ATM serta serta uang tunai senilai Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).

“Para tersangka melakukan aksi mereka karena motif ekonomi, Tersangka mengaku dibayar hingga 200 juta untuk sekali pengiriman,” tandasnya

Atas aksi kejahatan mereka, keempat tersangka diancam pasal 112 ayat (2), pasal 114 ayat (2) dan pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (Dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Kapolda Jateng menuturkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba dengan menekan suplai peredaran dan menangkap para pelaku.

“Ini adalah Extra ordinary crime dan menjadi bahaya serius di tingkat nasional sehingga perlu upaya represif yang serius untuk pemberantasannya,” tuturnya.

Selain itu, Polda Jateng juga melakukan upaya Pre emtif dan Preventif untuk menekan peredaran Narkoba dengan berbagai pendekatan termasuk dengan mendirikan kampung tangguh narkoba.

“Di Jawa tengah sudah didirikan 827 kampung tangguh Narkoba, semuanya swadaya masyarakat, di kampung-kampung ini kesadaran masyarakat sangat tinggi sehingga zero narkoba,” pungkasnya.( tim Red )

Berita Terkait

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Jabar Digital Academy
Skandal Dugaan Perselingkuhan Oknum DPRD Kuningan Memasuki Babak Baru, BK Panggil Para Pihak
Sinergi Bersama Polres Brebes, Lapas Brebes Berikan Binkoorpolsus Bagi Petugas*
Kapolda Kalsel Dukung Pengurus PWI Ilegal dan Korup Gelar HPN, Wilson Lalengke: Memalukan!*
Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu berhasil di Ungkap Jajaran Polres Lahat
Untuk kesejahteraan masyarakat sukabumi Polres Sukabumi menggelar acara operasi mata gratis.
Pertanggung Jawaban Pidana Untuk Pelaku Penganiayaan Di Bawah Pengaruh Minuman Beralkohol.
Propam Polri Undang Ketum PPWI Terkait Kapolres Pringsewu yang Ancam dan Lecehkan Wartawan*

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 06:01 WIB

Penggunaan Dana BOS yang Baik dan Benar: Mencegah Penyalahgunaan Dan Meningkatkan Kualitas Pendidikan.

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:55 WIB

Bantuan SBSN MAN 2 Kab.Majalengka baru Beberapa Bulan beres sudah pada Jebol   

Sabtu, 18 Januari 2025 - 13:41 WIB

K3S Kec.Gantar Kab Indramayu :  Pentingnya Kepala Sekolah Dalam Peningkatan SDM Pendidikan

Kamis, 16 Januari 2025 - 13:32 WIB

K3S dan Ketua PGRI Kec Patroli, harapkan sekolah diwilayahnya sehat administrasi, sehat badan dan sehat segalanya

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:22 WIB

Police Goes To School, Kapolsek Talun Laksanakan Pembinaan dan Penyuluhan di SMPN 1 SATAP Talun

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:55 WIB

Aplikasi Media Pembelajaran: Masa Depan Pendidikan Mulok.

Senin, 13 Januari 2025 - 17:47 WIB

ANALISIS KOMPREHENSIF HARGA POKOK PENJUALAN TENUN IKAT LEPO LORUN DENGAN PENDEKATAN ACTIVITY BASED COSTING

Senin, 13 Januari 2025 - 15:26 WIB

Jadi Pembina Apel Disekolah, Wakapolres Brebes Ajak Pelajar Jauhi Kenakalan Remaja

Berita Terbaru

HUKUM

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Jabar Digital Academy

Selasa, 21 Jan 2025 - 21:30 WIB

PEMERINTAH DAN PARLEMEN

Sinergi Polri dan Kementan Wujudkan Swasembada Pangan 2025

Selasa, 21 Jan 2025 - 19:11 WIB