Kapolres Sukoharjo Sebut Mulai Tahun 2021, 17 Kasus Diselesaiakan dengan Cara Restorative Justice

Senin, 6 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukoharjo – Patrolinews86.com – Seorang anak dibawah umur di Kabupaten Sukoharjo ketahuan melakukan pencurian sepeda motor. Pelaku adalah MSZ (16), warga Desa Kragilan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo. Ia mencuri sepeda motor milik Widodo (54), yang merupakan tetangga pelaku.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, Pencurian itu berawal pada senin (23/08/2021) pada pukul 19.30 WIB, dimana korban memarkir sepeda motornya diruang garasi. Lalu ditutup hanya dengan dikaitkan pada kusen tanpa dikunci. Pada keesokan harinya, sekitar pukul 05.30 WIB, istri korban keruang garasi untuk mengambil cabe hasil belanja yang ditaruh di dasbot motor. Istri korban terkejut motornya tidak ada, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mojolaban.IMG 20210906 WA0041

“Saat dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa terdapat seorang anak yang punya kebiasaan mencuri. Kemudian Kami koordinasikan dengan Bhabinkamtibmas setempat untuk memperdalam penyelidikan. Setelah diawasi, memang betul bahwa pelaku membawa sepeda motor tersebut dan disembunyikan di Kebun Jati sekitar lokasi rumah pelaku,” ungkap AKBP Wahyu, saat konferensi pers, Senin (06/09/2021).

Dari tangan pelaku, didapati barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario No Pol AD 4269 YO beserta STNK dan BPKB nya.

Kapolres mengungkapkan, berhubung pelaku masih dibawah umur, maka penyelesaian kasus dilakukan melalui upaya restorative justice atau diselesaikan secara kekeluargaan.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, pelaku dan korban sudah dipertemukan. Kedua belah pihak telah sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang disaksikan Kepolisian maupun warga setempat,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, upaya restorative justice dilakukan karena merupakan salah satu program prioritas Kapolri, sesuai implementasi dari PPK program 06 giat 024 aksi no 084. Yang mana penyelesaian masalah diluar pengadilan, untuk memberikan keadilan dan manfaat yang lebih umum kepada masyarakat.

“Ditahun ini, mulai januari hingga saat ini, Polres Sukoharjo telah melakukan restorative justice sebanyak 17 kasus,” ungkapnya.
( Samira / Hum Res Skh ).

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru

Uncategorized

Vaveya Freispiele – Übersicht und Optionen

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Emberluck tours gratuits : aperçu complet et options

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB

Uncategorized

Paamebet tours gratuits : guide de sécurité complet 2024

Sabtu, 31 Okt 2026 - 04:56 WIB