Stop Peredaran Miras, Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota Giat Ops Miras

Minggu, 4 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Stop Peredaran Miras, Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota Giat Ops Miras

POLRES CIREBON KOTA, Patrolinews86.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Cirebon Kota terus giat melakukan operasi untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut.

Kegiatan Operasi Miras yang dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Cirebon Kota merupakan bagian dari upaya Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH. S.IK. MH, dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Sabtu (3.6.23)

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH, mengatakan, Operasi ini dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras yang dapat berdampak negatif terhadap masyarakat.

Pelaksanaan operasi ini melibatkan anggota unit 1 Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota yang terlatih dalam penanganan kasus narkotika dan obat-obatan terlarang. Kata ariek Indra Sentanu.

Dalam operasi ini, Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita sejumlah miras dari sebuah warung yang dimiliki oleh seorang individu dengan inisial Sdr. BI, seorang pria berusia 41 tahun dengan alamat di Kalibaru, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Jelasnya melalui Kasat Narkoba AKP Tanwin Nopiansah, SE.

Adapun jenis miras yang disita meliputi Miras AO sebanyak 23 botol, Miras jenis Anggur Merah sebanyak 8 botol, Miras jenis Kolesom sebanyak 7 botol, Miras jenis Asoka sebanyak 15 botol, Miras jenis Ciu sebanyak 31 botol, Miras jenis API sebanyak 14 botol, dan Miras jenis Kawa-kawa sebanyak 7 botol. Jumlah keseluruhan miras yang berhasil disita sebanyak 105 botol. Tambah Tanwin.

Bahwa Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota mengandalkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam upaya pemberantasan peredaran miras di wilayah tersebut. Dengan adanya dukungan dan bantuan informasi dari masyarakat, kepolisian dapat lebih efektif dalam menindak pelaku peredaran miras yang meresahkan. Ungkap Kasi Humas Polres Cirebon Kota, IPTU Ngatidja, SH.MH.

“Kami mengimbau kepada warga masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait peredaran miras di wilayah ini. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran miras yang berbahaya,” kata Kasi Humas Polres Cirebon Kota, IPTU Ngatidja, SH.MH.

Operasi ini menjadi langkah yang penting dalam memberantas peredaran miras ilegal yang dapat merusak kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Polres Cirebon Kota berharap agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran miras ilegal dan melaporkan kegiatan yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Pungkas IPTU Ngatidja.

( Dedi )

Berita Terkait

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?
Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan
BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?
Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah
APAKAH BISA PERKARA PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) DI SELESAIKAN MELALUI ARBITRASE
Diduga Edarkan 48 Butir Obat Hexymer, Dua Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Pekalongan
Asas Final and Binding Hasil Kesepakatan Keadilan Restoratif

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Adakah Batasan Jumlah Gratifikasi..?

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:25 WIB

Mahasiswa Cipayung Plus Indramayu Lakukan Demo Gelar 25 Tuntutan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:04 WIB

BISAKAH MENGGUGAT HARTA GONO-GINI SETELAH ADA AKTA NOTARIS..?

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Mantan Sekretaris DPRD Indramayu Ditahan Penyidik Kejati Diduga Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Monster Pemangsa Makhluk Yang Lemah

Berita Terbaru