Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024

- Penulis Berita

Rabu, 21 Februari 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital

 

Inilah Perpres 32/2024 tentang Publisher Rights

Jakarta patrolinews86.com – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

“Jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan industri media konvensional menjadi perhatian penting pemerintah dan ini yang dinanti-nanti. Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya saya menandatangani Peraturan Presiden tentang Tanggung Jawab [Perusahaan] Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights,” ujar Presiden pada Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2024, Selasa (20/02/2024), di Ecoventional Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta.

Penerbitan Perpres ini didasari pertimbangan bahwa jurnalisme berkualitas sebagai salah satu unsur penting dalam mewujudkan kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis perlu mendapat dukungan perusahaan platform digital. Selain itu, perkembangan teknologi informasi mendorong perubahan besar dalam praktik jurnalisme berkualitas salah satunya dengan kehadiran perusahaan platform digital sehingga pemerintah perlu menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

“Peraturan Presiden ini bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan,” disebutkan dalam Pasal 2 peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Adapun ruang lingkup peraturan ini meliputi pengaturan perusahaan platform digital; kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers; komite; dan pendanaan.

Perusahaan platform digital ditetapkan berdasarkan kehadiran layanan platform digital di Indonesia, sedangkan perusahaan pers merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Di dalam Perpres ditegaskan bahwa perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan:
a. tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan undang-undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital;
b. memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers;
c. memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital;
d. melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab;
e. memberikan upaya terbaik dalam mendesain algoritma distribusi berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebinekaan, dan peraturan perundang-undangan; serta
f. bekerja sama dengan perusahaan pers.

“Kerja sama perusahaan platform digital dengan perusahaan pers dituangkan dalam perjanjian. Kerja sama sebagaimana dimaksud berupa lisensi berbayar; bagi hasil; berbagi data agregat pengguna berita; dan/atau bentuk lain yang disepakati,” bunyi Pasal & Ayat 1 dan 2.

Perpres 32/2024 ini juga mengamanatkan pembentukan komite yang mempunyai tugas untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sebagaimana tertuang dalam Perpres.

“Komite dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Komite sebagaimana dimaksud melaksanakan tugasnya bersifat independent,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) dan (2).

Adapun keanggotaan komite terdiri atas perwakilan dari unsur Dewan Pers yang tidak mewakili perusahaan pers; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; serta pakar di bidang layanan platform digital yang tidak terafiliasi dengan perusahan platform digital atau perusahaan pers.

Dalam Pasal 18 disebutkan bahwa pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi komite bersumber dari organisasi pers; perusahaan pers; bantuan dari negara; dan/atau bantuan lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian ketentuan penutup Perpres 32/2024.

 

Sumber : Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Read more: https://setkab.go.id/inilah-perpres-32-2024-tentang-publisher-rights/

Berita Terkait

Dampak meninggalnya Janin bumil di RS LINGGAJATI,  Bupati Kuningan  akan memberhentikan sementara dirut RS 
PWI Kuningan Jabar akan menyelenggarakan OKK bagi calon anggota
PWI Kabupaten Bandung sukses Gelar OKK
*Republik Keledai*
Ekonomi Pancasila Bermula dari Koperasi
Tujuh Pejabat Dirotasi, Bupati Dian : Buat Program yang Berdampak, Bukan Sekadar ingin Tampak
Ditanya Anggaran dinkes Rp.5 Miliar lebih untuk kegiatan pelayanan kesehatan dan bumil di Dinkes Kuningan mengaku belum melaksanakan dan saling lempar. 
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon beserta Para Kepala Desa 6 Kecamatan adakan MOU

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 19:39 WIB

Para senior PWI Jaman Dulu Trun Gunung “Sujarwo pun mendukung Ondin Sutarman bisa terpilih menjadi ketua definitif PWI Kuningan.

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:10 WIB

Ramp Check Angkutan Umum Digelar di Pekalongan, Kasat Lantas: Upaya Pencegahan Kecelakaan dan Keselamatan Penumpang Jadi Prioritas

Kamis, 17 Juli 2025 - 14:05 WIB

Polres Pekalongan Kota kembali Gelar Razia dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025, Tindak 44 Pelanggar

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:52 WIB

LSM GMBI Soroti Proyek Rekonstruksi Jalan Ciawigebang–Waled Tanpa Papan Informasi dan APD

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:37 WIB

Renungan qalbu .. Diharap kita bisa menjaga keseimbangan antara dunia dan akhirat, serta selalu mengingat tujuan akhir kehidupan,

Selasa, 15 Juli 2025 - 23:10 WIB

Keberadaan SMA SIGER, Bunda Eva Tuai Apresiasi Nasional: Wilson Lalengke Dukung Langkah Pro-Rakyat*

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:43 WIB

Video Viral di Medsos Penanganan Pasien di RSD Gunung Jati, Direktur : Itu TIDAK BENAR dan Tidak Ada Penahanan dan Penelantaran Pasien

Senin, 14 Juli 2025 - 20:13 WIB

Polres Tegal Gelar Apel Operasi Patuh Candi 2025

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sambut Tahun Ajaran Baru SMKN I Lahat Gelar MPLS Ramah Anak

Kamis, 17 Jul 2025 - 19:54 WIB