KAB BANDUNG, PATROLINEWS86 | Inspektorat Kabupaten Bandung didorong untuk segera melakukan pengawasan dan pembinaan khusus terhadap kepala sekolah SD dan SMP negeri terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dorongan tersebut muncul menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025 yang mengungkap adanya praktik penyimpangan dalam belanja dana BOS, termasuk dugaan upaya sejumlah kepala sekolah memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan pengadaan barang dan jasa.
Ketua DPD Lembaga Pemantau Korupsi Nasional (LPKN) Jawa Barat, Jhoni Pane BAE, mengatakan temuan BPK tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah, khususnya melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Kabupaten Bandung.
Menurut Jhoni, sebagai lembaga yang aktif melakukan advokasi masyarakat, diskusi publik, hingga pengawalan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di Jawa Barat, LPKN juga pernah melakukan uji petik di sejumlah sekolah. Dari hasil pemeriksaan itu ditemukan praktik pinjam nama perusahaan hingga permintaan cashback kepada penyedia barang dan jasa dalam transaksi belanja sekolah.
Praktik Pinjam Bendera dan Cashback Dianggap Hal Biasa
Jhoni mengungkapkan, dari hasil uji petik terhadap puluhan kepala sekolah, banyak pihak sekolah mengaku praktik tersebut sudah berlangsung lama dan dianggap lumrah karena mengikuti kebiasaan kepala sekolah sebelumnya.
“Jadi mereka menganggap itu sesuatu yang biasa dilakukan. Padahal praktik tersebut jelas tidak diperbolehkan dan melanggar aturan,” ujar Jhoni, Senin (25/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pola pelanggaran dalam pengelolaan dana BOS telah berlangsung bertahun-tahun dan seolah menjadi budaya di lingkungan sekolah.
Temuan Kelebihan Bayar Sudah Dikembalikan
Dalam pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap sejumlah SD dan SMP, ditemukan adanya kelebihan pembayaran dalam kegiatan belanja barang dan jasa yang bersumber dari dana BOS Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Jhoni menyebut pengembalian kelebihan pembayaran tersebut telah dilakukan ke kas daerah dan saat ini tinggal menyelesaikan administrasi.
“Terkait temuan pengembalian sudah selesai dilakukan, tinggal proses administrasi saja,” katanya.
Dugaan Modus Bagi Keuntungan dengan Penyedia
Jhoni juga menjelaskan modus yang ditemukan dalam pengelolaan belanja melalui aplikasi SIPLAH. Berdasarkan pemeriksaan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), ditemukan foto atau gambar yang diunggah sebagai bukti belanja tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Saat dilakukan pemeriksaan fisik di sekolah, sejumlah barang yang tercatat dibeli melalui SIPLAH ternyata tidak dapat ditunjukkan oleh pihak sekolah.
Menurutnya, terdapat pola penggunaan nama perusahaan lain atau “pinjam bendera”, kerja sama pembagian keuntungan antara penyedia dengan kepala sekolah, hingga pembelian barang yang hanya sebagian direalisasikan disertai pengembalian sejumlah uang kepada pihak sekolah.
“Satuan pendidikan menggunakan pola pinjam nama perusahaan, pembagian keuntungan antara penyedia dengan kepala sekolah, dan pembelian barang sebagian disertai pengembalian sebagian uang dari jumlah barang yang dipesan,” jelasnya.
Dalam laporan BPK juga disebutkan bahwa sejumlah transaksi barang dan jasa dalam SIPLAH diduga tidak benar-benar dilakukan. Namun pihak sekolah tetap mengunggah foto barang sebagai bukti penerimaan agar proses pencairan dana dari kas sekolah dapat berjalan.
“Uang yang diterima penyedia dari pembayaran belanja tersebut kemudian diberikan kembali kepada pihak sekolah secara tunai,” pungkas Jhoni. *
























